Modus Test Driver Mobil,Penipu Babak Belur Di Hajar Masa

 

MabesBharindo–PoncoKusumo Sabtu 24 juli 2021 Seorang penipu di Malang bonyok setelah dihajar massa. Pelaku bernama Mochammad Syahreza Pahlevi, 20, warga Klayatan Sukun Kota Malang.Dia babak belur karena tertangkap setelah kejar-kejaran dengan polisi dan korban.

Kapolsek Poncokusumo Polres Malang, AKP Sumarsono membenarkan.

“Benar, kami ungkap pelaku penipuan, TKP Poncokusumo. Tetapi, pelaku melarikan diri saat akan kami tangkap. Sehingga kami harus kejar-kejaran,” ujar Sumarsono kepada awak media, Sabtu pagi (24/7).

Mulanya, kejar-kejaran berujung penangkapan ini berawal dari penyelidikan. Polisi sedang mengungkap laporan penipuan mobil di Poncokusumo Kabupaten Malang.

Polisi mendapat petunjuk bahwa pelaku sedang beredar di Kota Batu. Sehingga, Polsek Poncokusumo mendatangi lokasi pelaku. Ternyata, polisi mendapati pelaku ada di sana,

Tetapi, penipu di Poncokusumo Malang ini malah kabur begitu polisi mendatanginya di Kota Batu.

Bahkan, dia tetap memaksa kabur. Padahal polisi sudah mengacungkan pistol sembari memintanya menyerah.

Sontak saja, terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku.Korban yang juga turut bersama polisi, ikut mengejar.

Pelaku itu kabur dengan mobil Toyota Yaris hasil penipuan di Poncokusumo Kabupaten Malang.

Dia kabur dengan kecepatan tinggi dan membahayakan orang lain. Dia ngebut dari Kota Batu sampai Terminal Arjosari Kota Malang.

Apesnya, roda kanan depan mobil itu lepas begitu sampai di kawasan Arjosari.Pelaku pun terjebak di kawasan tersebut.

Sehingga, pelaku penipuan di Poncokusumo Malang itu akhirnya bersembunyi. Dia mblusuk di selokan SPBU Terminal Arjosari demi menghindari kejaran polisi.

Polisi juga sempat kehilangan jejak pelaku yang bersembunyi ini. Beruntung, warga sekitar Arjosari membantu korban dan polisi menemukan tersangka.

Warga pun mengangkatnya dari selokan tempatnya bersembunyi sebelum memberi hadiah bogem mentah.

Warga di Terminal Arjosari Malang menghajar pelaku penipuan itu sampai wajahnya hancur.

Jika saja polisi tak menyelamatkannya, maka mungkin pelaku ini bisa bernasib lebih nahas.

Polisi langsung menggiringnya ke mobil dan membawanya ke Mapolsek Poncokusumo.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan apakah ada korban penipuan lainnya di Malang,” tandas Sumarsono.

Kronologi Kasus Penipuan Mobil Oleh Tersangka Di Poncokusumo Malang.
Sumarsono pun menceritakan, kronologi penipuan berawal dari pelaku yang mendatangi korbannya Nursalim, 55,.

Penipu ini mendatangi rumah korbannya di Desa Poncokusumo, Kabupaten Malang pada Selasa (20/7) jam 11.00 WIB.

Tersangka datang kepada korban bersama dua orang temannya yang dia kenal lewat media sosial. Dua temannya itu memiliki mobil Mitsubishi Xpander.

Pelaku mengaku sebagai anak orang kaya. Karena dia mengklaim memiliki mobil Xpander milik teman medsosnya itu.

Modus penipuan di Malang tersebut adalah ingin membeli mobil Yaris korban seharga Rp 168 juta. Tetapi, sebelum membeli, tersangka harus test drive dulu.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menjaminkan mobil Xpander itu. Tetapi, itu bukan mobilnya tersangka, melainkan milik teman-temannya yang baru dia kenal dari medsos,” jelas Sumarsono.

Setelah pelaku penipuan di Malang itu menjaminkan Xpander, korban pun akhirnya percaya.

Korban membiarkan tersangka test drive. Karena, tersangka mengaku meminta uang dari bapaknya. Tersangka mengklaim bapaknya sebagai orang kaya Bululawang.

Dua temannya mengikuti dari belakang. Setelah itu, penipu tiba di sebuah rumah di Bululawang Malang. Menurut tersangka kepada dua temannya, itu rumah milik bapaknya.

Tetapi, menurut tersangka, bapaknya sedang tidak di rumah. Sehingga dia ingin mencari bapaknya.

Sementara, dua temannya tersebut menunggu di depan rumah tersebut ketika tersangka pergi.

Namun, setelah lima (5) jam berdiri di sekitar rumah tersebut, tersangka penipuan tidak kembali di lokasi rumah Bululawang Malang itu.

Pelaku tidak muncul, nomor teleponnya juga mati. Dua temannya ini juga bingung karena mobil Xpander masih berada di rumah korban.

Dari sini, ketahuanlah dua orang ini ikut menjadi korban penipuan. Sehingga, akhirnya dua teman tersebut melaporkan ini kepada korban.

Kemudian, korban melapor ke Polsek Poncokusumo. “Tersangka terjerat dengan pasal 376 dan atau 378 KUHP tentang penipuan penggelapan,” tutupnya.

Komentar