Modus Pura-pura Beli, Pencuri Bawa Kabur sepeda Motor Sport

Hukum & Kriminal283 Dilihat

MabesBharindo, Probolinggo – Banyak jalan menuju roma begitulah bermacam cara pelaku (Muhammad 29 thn) melancar kan aksinya untuk mencuri sepeda motor milik korbannya.

Kejadian itu bermula saat korban (Hadi Feriyanto 34) yang hendak ingin menjual motornya jenis sepeda motor suzuki, GSX-R 150, warna biru. Saat itu pula pelaku mendengar kalau korban hendak menjual motornya. Dengan begitu pelaku langsung mendatangi rumah korban yang ada di desa Maron, pada Rabu (10/02/2021) lalu, sekira pukul 11.30 WIB. Sesampai disana pelaku mengutarakan niatnya untuk membeli motor korban.

Layaknya seorang pembeli, pelaku melihat-lihat kondisi motor korban, juga bertanya minus motor yang hendak dijual itu, dengan mencari celah untuk mengelabuhi korbannya Kemudian pelaku menanyakan lampu sein orri motor tersebut, dan korban pun masuk kedalam rumah untuk mengambil lampu sein yang ditanyakan pelaku. Setelah keluar ternyata motornya sudah tak ada di bawa kabur pelaku.

Saat itu pelaku melancarkan aksinya dengan membawa lari motor beserta kunci dan STNK yang ada di meja,” ungkap Kapolsek Maron, Iptu Samiran, kepada Media Mabes Bharindo, 24/02/2021.

Korban masih sempat menunggu kedatangan pelaku, karena dikira hanya dibawa untuk dicoba dulu. Namun setelah lama menunggu, ternyata pelaku tak kunjung datang, alhasil korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maron tanggal 10/02.2021. Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku yang pada akhirnya berkat informasi dari masyarakat dan kerjasama dengan petugas kepolisian akhirnya Pelaku (Mukhamad) dapat di amankan di Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, dan hingga saat ini pelaku di amankan di polsek maron untuk penyidikan lebih lanjut dan akibat ulah pelaku korban (Feriyanto 34 ) mengalami kerugian sepeda motor senilai 18jt.

Dan pelaku saat ini mendekam di sel tahanan polsek maron untuk memper tanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saran dari jurnalis: Abd Hamid (media mabes bharindo) kepada masyarakat, agar hati hati dalam menjual sepeda motor atau mobil terlebih kepada orang baru yng sebelumnya tidak di kenal agar waspada.

Dan karna pelaku tak hanya melakukan aksinya di satu TKP tapi ada kemungkinan berbuat di tempat lain dengan modus yang sama bagi yng merasa di rugikan dengan modus pelaku, di persilahkan datang ke polsek maron untuk melapor agar di lakukan pengembangan lebih lanjut.

Komentar