Milyaran Rupiah Berpotensi Hilang,4 Dinas Kab Magetan Belum Sajikan Laporan Keuangan Bantuan Uang Dan Barang

Daerah820 Dilihat

Mabesbharindo.com – Berdasar rekomendasi dan Bersumber dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi jawa timur tahun 2021 yang terlapir secara terperinci pada halaman 12 hingga 19 (delapan halaman) terdapat 4 sektor kedinasan di pemerintahan Kab Magetan Jawa Timur tentang mekanisme pencatatan  terhadap penerimaan hibah termasuk sumbangan belum sesuai ketentuan.

BACA JUGA : 25 Ketua RT Geruduk Kantor Desa Ngadirejo Wonoasri, Ketua BPD: PJ Harus mampu memimpin

bantuan hibah berbentuk uang dan barang bernilai milyaran rupiah secara terperinci dari kementrian pendidikan dan kebudayaan kepada 4 sektor kedinasan di Kab Magetan dapat berakibat serta berpotensi hilang dan beresiko disalahgunakan.

Selain karena bantuan milyaran rupiah tersebut juga belum dilakukan pencatatan pada laporan keuangan Unaudited karena belum terdapat BAST yang di tandatangani oleh pihak kementrian pendidikan dan kebudayaan yang selanjutnya bantuan sebesar milyaran rupiah tersebut telah di lakukan koreksi dan pengesahan oleh BUD untuk di catat pada Laporan Keuangan Audited.

Inilah 4 Dinas dimaksut antara lain :

A. Dinas Dikpora  (Dinas Pendidikan Kepemudaan dan olah Raga ).
B.RSUD dr.Sayidiman
C.Dinas Kesehatan
D.BPBP

Selanjutnya dari 4 dinas tersebut tersebut mengakibatkan kondisi diantaranya:

a.uang dan barang dari hibah langsung beresiko hilang atau disalahgunakan.dan

b.penerimaan hibah dan uang BPBD,RSUD dr Sayidiman dan Dinas Kesehatan belum dapat di sajikan dalam bentuk laporan keuangan.

Adapun menurut BPK Perwakilan Prov Jatim Kondisi tersebut disebabkan karena keteledoran Bupati Magetan yang belum menetapkan peraturan mengenai penatausahaan hibah langsung baik berupa uang,barang dan/atau jasa yang diterima oleh SKPD.

Sementara, pemerintah kab magetan melalui kepala SKPD terkait menanggapinya kondisi tersebut sebagai berikut :

a.kepala dinas Dikpora menyatakan telah melakukan koordinasi dengan BPPKAD terkait pencatatan hibah yang berada di sekolah.selanjutnya akan melakukan monitoring terhadap bantuan yang diterima sekolah agar dapat dilaporkan kepada Dinas Dikpora dan BPKAAD.

b.Direktur RSUD dr Sayidiman menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan SKPD terkait.sehingga mekanisme pencatatan penerimaan hibah sesuai ketentuan

c.kepala dinas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan BPPKAD dan melakukan pengesahan serta pencatatan yang tidak melalui RKUD untuk disajikan laporan keuangan

d.kepala pelaksana BPBD juga akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK perwakilan Prov jatim tersebut.

Untuk diketahui dalam hal ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Magetan ” agar menetapkan peraturan mengenai penatausahaan hibah langsung baik berupa uang,barang dan/atau jasa yang diterima SKPD”

Atas temuan tersebut mabesbharindo.com bersama LSM belum berhasil menemui pihak terkait di kab magetan untuk dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

Komentar