Benarkah??? Laporan Penganggaran barang dan belanja bantuan keuangan pemkot madiun diduga tidak tepat

Daerah614 Dilihat

Madiun,Mabesbharindo.com – Diduga Hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kota madiun atas Penganggaran Belanja barang sebesar Rp 5.381.652.975.21 dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp 700.062.000.00 tidak tepat….?

Demikian salah satu dari sembilan permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut di ketahui dari penelusuran dan investigasi tim awak media bersama LSM yang bersumber dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Prov Jatim tahun 2021 untuk tahun anggaran 2020.

Dari uraian yang di peroleh tersebut,menurut beberapa LSM adalah sebuah permasalahan yang berdampak dan dapat mengakibatkan.

a.) Realisasi Belanja barang dan jasa untuk pengeluaran yang menambah nilai Aset tetap sebesar Rp 4.681.978.168.21 dan pembayaran pajak PBB-P2 untuk aset milik pemkot sebesar Rp 699.674.807.00 serta realisasi belanja bantuan keuangan sebesar Rp 700.062.000.00 tidak menggambarkan substansi belanja yang sebenarnya.dan

b.) Lebih saji pada beban persediaan dan kurang saji pada aset tetap sebesar Rp 1.186.896.891.00

Adapun kondisi tersebut disebabkan :

a.)Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kurang cermat melakukan evaluasi rancana kerja anggaran (RKA) OPD sesuai dengan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta standar akuntasi pemerintah yang berlaku.

b.)Kepala OPD terkait kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan dalam melakukan penyusuan anggaran : dan

c.) Tim penyusun RKA OPD terkait kurang cermat dalam menyusun dan menggarkan belanja barang dan jasa dan belanja modal.

Atas permaslahan yang ada tersebut, akhirnya pemerintah kota madiun melalui Kepala BKAD menanggapi bahwa penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah disesuaikan ke depannya.dan kepala dinas PUPR menyatakan bahwa kegiatan perencanaan yang terpisah dari kegiatan fisik akan dimasukkan dalam belanja menjadi satu kesatuan kegiatan fisik.

Tidak hanya cukup sampai di situ saja…!

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun juga mengeluarkan rekomendasi kepada walikota madiun agar memerintahkan Sekda selaku Ketua TAPD untuk memerintahkan kepala Dinas PUPR,Camat Kartoharjo,Camat Taman,Camat Manguharjo,dan Kepala BKAD untuk menganggarkan belanja terkait sesuai dengan ketentuan di tahun berikutnya.

Selain itu dampak berakibat tidak sesuai perundang-undangan pun juga telah terjadi,mulai dari pasal-pasalnya maupun ayat-ayat yang terkandung didalamnya.diantaranya adalah :

1. Undang-Undang(UU) 28 tahun 2009

2.Peraturan pemerintah no 71 tahun 2010 dan no 12 tahun 2019.

3.Permendagri no 13 tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan permendagri nomor 21 tahun 2011.

4.Perwalkot nomor 46 tahun 2017

Secara terperinci uraian keseluruhan tersebut terdapat di 8 halaman.pada halaman 17 hingga 24 hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Prov Jatim tahun 2021.
Demi kepentingan informasi kepada publik,Hingga berita ini dirilis tim awak media dan LSM belum menemui pihak terkait untuk dimintai guna  kenterangan pemberitaan lebih lanjut .

Komentar