Publik Menunggu Tindak lanjut Dugaan terjadi KKN Program bedah rumah BSPS di Magetan th 2022

Daerah697 Dilihat

Editor : Joko Susilo

MAGETAN, Mabesbharindo.com – Tindak lanjut kejelasan mengenai Dugaan melencengnya Program bantuan bedah rumah BSPS di Desa Sawo jajar Kec Takeran Kab Magetan oleh pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Magetan masih terus di tunggu publik.

Terjadi berawal saat tim awak media dan LSM Gmas melakukan investigasi adanya keluhan masyarakat yang menilai Program bedah rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahap pertama 2022 di wilayahnya tidak tepat terhadap sasaran kepada warga yang seharusnya menerima.

Tidak hanya salah sasaran,terhadap harga satuan jenis material yang di terima oleh warga penerima bantuan itu pun tertutup tidak di ijinkan untuk diketahui.

Terkesan sistematis,dan menjadikan prasangka dan dugaan adanya praktek KKN telah terjadi,terbukti mulai dari Toko penyedia hingga ke semua petugas pendamping program bedah rumah melakukan hal yang sama dengan alasan harga sudah di tentukan langsung oleh pihak terkait Dinas Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA : Serap Aspirasi Masyarakat, Agus Setio Budi SE Sambang warga Desa Banyukambang, Wonoasri

Berujung kepengaduan, permasalah yang telah berhasil di himpun tim awak media dan LSM mengadukan temuan dugaan KKN tersebut kepada Dinas Perkim dan Kejari Kab Magetan.

Dalam penyampaiannya Kepala Dinas Perkim Kab Magetan menyayangkan sikap para petugas pendamping tersebut dan akan melakukan Evaluasi dan mengusulkan untuk di lakukan pergantian petugas di pelaksaan gelombang kedua tahun 2022 ini nantinya.

Sementara itu, Kejari magetan melalui kedua petugasnya mengatakan akan melakukan penyelidikan dugaan KKN yang di nilai telah menggunakan anggaran negara tidak sedikit.

Di ketahui Pagu Anggaran Negara APBD Provinsi Jatim BSPS tahap pertama tahun 2022 tersebut adalah Rp 5,2 milyar rupiah yang telah ter-realisasi di 8 kecamatan dan 14 Desa serta terbagi kepada 260 warga se-Kab Magetan dengan nilai Rp 20 juta rupiah per-kepala keluarga.

Secara rinci dari masing-masing warga penerima di duga terjadi penyelewangan senilai Rp 2,8 juta rupiah.

Bila di kalikan dari nilai jumlah pagu 5,2 milyar dari 260 penerima maka ditemukan Dugaan tindak pidana Korupsi penyelewengan sejumlah RP 728 juta rupiah.

Komentar