MABES Bharindo Batam~Dua remaja yang merampok pengendara motor di jalan umum Grand BSI Residence, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam berhasil dibekuk polisi. Pelaku berinisial AE (20) dan NH (18) kini mendekam di penjara.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan,
peristiwa itu bermula pada Minggu (17/4/2022) sekira pukul 07.00 WIB. Pagi itu, korban berinisial APS bersama dengan temannya AH, naik sepeda motor menuju SPBU Kapital Batam Kota, tepatnya di Jalan simpang Cikitsu Batam Kota.
Tiba-tiba korban dipukul pelaku yang pada saat itu menggunakan sepeda motor. Oleh karena hal tersebut korban memaki pelaku, sehingga pelaku mengejar korban dari belakang dengan menggunakan 1 motor Scoopy warna merah hingga ke dalam Perumahan Grand BSI Residence,” ujar Kapolresta saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polresta Barelang Iptu Thetio Nargianto bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (21/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Meski berada di dalam perumahan, pelaku memepet dan memberhentikan korban. Setelah korban berhenti, kemudian 2 pelaku secara bersama-sama meminta uang kepada korban sambil menggeledah secara paksa.
“Pelaku NH menggeledah paksa saku korban, sedangkan pelaku AE menggeledah paksa saku korban AH. Sedangkan teman pelaku atas nama AS (Anak bawah umur) hanya diam aja sambil menundukkan kepala di atas sepeda motor yang digunakan pelaku,” paparnya.
Saat pelaku NH menggeledah saku korban, saat itu korban mencoba melawan, dan selanjutnya pelaku NH memukul muka korban sebanyak satu kali. Melihat hal tersebut pelaku AE kembali menggeledah saku jaket korban, dan korban kembali melawan.
“Lalu pelaku AE memukul kepala korban dua kali ddngan tangannya. Selanjutnya pelaku AE mengambil paksa 1 handphone dari dalam saku jaket korbam. Setelah berhasil mengambil handphone, para pelaku melarikan diri dengan motornya,” ujar Kapolresta.
Kasus itu di laporkan ke kepolisian. Lalu Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 13.42 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitar Ruli Teluk Bakau, Nongsa.
“Kemudian sekitar pukul 15.57 WIB, pelaku AE berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan saksi AS. Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan lagi, dan sekira pukul 16.42 WIB pelaku NH berhasil diamankan di rumahnya, Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Batam.
Selanjutnya pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau rampok, dan barang bukti beserta saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolresta.*
Komentar