MabesBharindo, Ogan Ilir – Masyarakat Desa Burai,Kecamatan Tanjung Batu,Kabupaten Ogan Ilir (OI) akan menuntut Corporate Social Respocibility (CSR),Pasalnya selama 35 tahun PTPN 7 Cinta Manis tidak pernah merealisasikannya,padahal pemanfaatan lahan seluas 3500 hektar berada di desa tersebut
” Ya memang masyarakat Desa Burai akan menuntut CSR PTPN 7 Cinta Manis secara hukum baik hukum perdata maupun pidana,karena selama 35 tahun perusahan itu tidak pernah merealisasikan CSR kepada masyarakat,padahal lahan tebu seluas 3500 hektar berada di Desa Burai”Ujar Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Burai Indonesia Irwan Noviantra saat di wawancarai wartawan Jum,at (05/03/2021)
Di tempat terpisah Sekertaris Paguyupan Masyarakat Burai Indonesia Perianto Mengaku Kalau selama 35 Tahun PTPN 7 Cinta Manis tidak pernah merealisasikan CSR kepada Desa Burai akan tetapi selama ini perusahan memanfaatkan lokasi lahan tebu 3500 hektar di Desa Burai,
“Sepertinya mereka (PTPN 7 Cinta Manis – red )hanya mau mencari untung saja tidak pernah memperhatikan hak dan kewajiban untuk merealisasikan CSR padahal sudah diatur undang – undang dan perbub”terangnya
Ia menambahkan Dulu pihak desa sudah pernah mengajukan usulan ke PTPN 7 Cinta Manis,seperti masyarakat desa yang ingin berkerja,dan pagar makam namun sampai saat ini tidak pernah terealisasi,apalagi usaha masyarakat pada masa pademi ini banyak yang gulung tikar,
” Kita sudah sering mengusulkan namun tidak pernah di tanggapi,untuk itulah kami masyarakat akan menuntut hak dari bagi hasil keuntungan CSR itu,dan kita berharap pemerintah OI jangan tutup mata sehingga apa yang menjadi ke inginan masyakat khususnya Desa Burai terealisasi”tutupnya
Ketika di temui pihak PTPN 7 Cinta Manis belum bisa di konfirmasi menurut keterangan satpam Pak Domo lagi sibuk
(Zainal/gopar/yuda)
Komentar