Maraknya Calon Kades Palsu & Belum Sampaikan LKPJ, Desa Luworo Gagal Bentuk Panitia Pilkades

Pemerintahan805 Dilihat

Madiun,Mabesbharindo.com – Tidak Setujuuuuu…Begitu suara masyarakat yang hadir dalam sosialisasi pembentukan panitia pilkades serentak desa luworo kecamatan pilang kenceng kabupaten madiun, menjawab pertanyaan Harsanto.Rabu, 28/10/2021

Begitupun, Terkait dengan maraknya para Calon-calon Kades palsu yang siap menyerbu di Desa-desa tujuan, Harsanto sempat bertanya kepada warga yang hadir dalam rapat sosialisasi:

” Apakah saudara-saudara setuju opo ora nek Desane dewe ditekani calon soko luar Deso?”. (Saudara- saudara setuju apa tidak kalau desa kita kedatangan calon dari luar desa)

“Dan secara kompak masyarakat menjawab Tidak Setuju”.

Adapun, Sejak awal rapat Pembentukan Panitia ini diwarnai interupsi sehingga beberapa kali ketua BPD menyampaikan permintaan maaf.

Lebih lanjut Harsanto salah seorang warga Desa Luworo yang kebetulan juga aktifis Pentas Gugat ikut memberikan tanggapan melalui interupsi yang disampaikannya. bahwa kecuali Desa Luworo maka ada 142 Desa lain di Kabupaten Madiun yang akan melakukan Pilkades serentak 2021.

“Saya harap agar masyarakat segera mengecheck kembali, berkas LKPJ di masing-masing Desanya. Apakah Kepala Desa anda sudah membuat pertanggungjawaban? Jika belum, maka Panitia Pilkades yang sudah terlanjur terbentuk Tidak Sah “, tegas Harsanto.

Selain dari pada itu, mengingat masih ada keganjilan dari pasal-pasal yang ada di Perbup No.38 tahun 2021 tentang pemilihan Kepala Desa yang belum di selesaikan.maka pembentukan panitia ini di pending dulu.

“Didalam Perbub 38 tahun 2021 tentang Kepala Desa, bahwa Pemilihan Kepala Desa ada tahapan perencanaan, persiapan dan pelaksanaan.

Sementara didalam Bagian Kedua paragraf Satu pasal 4 ayat (6) disebutkan: “Dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan BPD”.

“Ini artinya, dengan amanah pasal yang dimaksud bahwa Kepala Desa harus menyampaikan LKPJ kepada Bupati melalui Camat dan BPD”, ungkap Jono dengan tegas.

“Oleh karena itu, karena masuk dalam tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (6) maka tidak serta merta melanjutkan ke tahap Pembentukan Pantia Kepala Desa”, jelasnya.

“Sepanjang LKPJ Kepala Desa itu belum disampaikan, maka pentahapan Pembentukan Panitia Pilkades secara otomatis belum bisa dilaksanakan.

Dari kejadian ini di duga banyak desa yang mengalami hal sama “, Saya menduga Desa-desa yang sudah membentuk Panitia Pilkades mempunyai kasus yang sama dan Panitianya bisa dikatakan ilegal”, pungkas Djono.

Karena pembentukan panitia gagal, akhirnya ketua BPD menutup acara dan kemudian langsung pergi meninggalkan tempat. Masuk dalam satu mobil bersama Camat pilangkenceng.

Untuk di ketahui bersama : di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, dari 18 Desa hanya tinggal satu Desa yang belum membentuk Panitia Pilkades, yaitu Desa Luworo.

Editor : Joko susilo
Sumber : Harsanto LSM Pentas Gugat.

Komentar