Pasca Gagal, Hasil Koordinasi BPMD, BPD Desa Luworo Lantik 7 Panitia Pilkades 2021

Daerah, Politik740 Dilihat

Mabesbharindo.com madiun – Pasca terjadinya gagal pada hari rabu 28/10/2021 untuk musyawarah membentuk susunan kepanitian pilkades serentak tahun 2021.akhirnya hari ini Jumat 29/10/2021 resmi membentuk,menentukan serta melantik 7 (tujuh) nama menjadi Panitia Pilkades desa Luworo kecamatan pilangkenceng kabupaten madiun.

Adapun pembentukan panitia hari ini, sama seperti proses,teknik dan mekanisme yang di amanatkan oleh perbup 38 tahun 2021 yaitu, melalui musyawarah desa yang di pimpin oleh ketua BPD. Dan di hadiri oleh segenap pejabat desa,unsur elemen masyarakat serta muspika kecamatan pilangkenceng.

Berikut nama panitia terpilih 2021 :

1. Ketua : Sunarjo
2.wakil ketua : Purwanto
3.Sekertaris : Darmanto
4.Bendahara. : Ciitra Alfianingtyas
5.Anggota. : Suyitno
6.Anggota. : Nur eko Supriyono
7Anggota. : Siti Nur Hidayah

Sedangkan menanggapai adanya BPD batal menetapkan panitia dalam musywarah pertama pada hari rabu 28/10/2021 kemarin, ketua BPD Kusno menerangkan, kita sudah koordinasi setelah itu, dan mendapat keterangan dari BPMD kabupaten madiun Joko lelono,bahwa belum adanya persiapan LKPJ oleh pemerintahan desa dalam hal ini kepala desa luworo, bukanlah berarti BPD tidak boleh membentuk kepanitian pilkades.artinya pembentukan panitia harus tetap di laksanakan.

” Kemarin kita sudah koordinasi Dengan Kasi PMD, bawasanya terkait LKPJ kemarin yang di permasalahkan itu, ternyata menurut Apa yang di sampaikan bapak joko lelono, adalah terpisah tidak ada sangkut pautnya dengan pembentukan panitia pilkades. Karena di situ LKPJ tanggung jawab kepala desa, kebupati melalui camat dan bpd”, terang Ketua BPD kusno kepada media mabesbharindo.com melalui via telepon seluler miliknya.

BACA JUGA : Maraknya Calon Kades Palsu & Belum Sampaikan LKPJ, Desa Luworo Gagal Bentuk Panitia Pilkades

Lebih lanjut Kusno menerangkan”, kalaupun toh itu belum di laksanakan berarti sanksinya dari kabupaten. saya kira seperti itu dari pemerintahan kabupaten madiun”, lanjutnya

” Namun demikian, ada keterbatasan kami selaku BPD dalam pengetahuan ini, kami mohon maaf pada masyarakat Desa luworo. Kalaupun toh itu tidak ada kesepahaman dengan perbup nomer 38 tahun 2021, itu bukan ranahnya BPD. kalau ada yang tidak sepakat seharus nya langsung ke bapak bupati madiun”, tutupnya


Editor berita : Joko Susilo
Sumber : ketua BPD

Komentar