Gonjang-ganjing pasal 29 perbup 38/2021 tentang pilkades serentak,perlu di kaji ulang

Politik494 Dilihat

JATIM,mabesbharindo.com – Gonjang-ganjing munculnya Peraturan Bupati Kab. Madiun No. 38 Tahun 2021 Tentang Kepala Desa banyak disorot berbagai pihak.

Seperti di langsir pemberitaan yang beredar sebelumnya oleh salah satu media online klikmadiun.com Perihal sekertaris dan bendahara harus dari unsur perangkat sekdes dan bedahara desa mendapat sorotan dari LSM Pentas Gugat, dan penolakan dari salah satu kades di kabupaten madiun.

Setelah sebelumnya LSM Pentas Gugat., kini muncul dari salah satu kepala desa.
Lilik Indarto Gunawan, Kepala Desa Ngale Pilangkenceng Kab. Madiun menyampaikan, melihat hadirnya Perbub 38 tahun 2021 tentang Kepala Desa, yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades di Kab. Madiun, banyak sekali Pasal – pasal yang ganjil.

Diantaranya,Pasal 29 misalnya, yaitu tentang adanya skoring. Dengan adanya sistem skoring secara otomatis menghilangkan nilai-nilai demokrasi yang ada di Indonesia. Secara komperhansip aturan apakah ada pembeda seseorang untuk mencalonkan di dalam sebuah demokrasi

” seharusnya skoring tidak ada, ya kalau ada calon lebih dari 5, langsung aja diadakan tes tulis. Dan sistem ini rawan sekali menimbulkan gesekan- gesekan. Sekarang aja dibawah sudah mulai terjadi gesekan”, jelas lilik

“,Sebagai contoh, seseorang yang dipandang masyarakat bagus tapi nilai skoringnya rendah Perbub ini nanti akan dijadikan senjata untuk menjatuhkan lawan”, imbuhnya

Lebih lanjut lilik berpendapat, potensi seseorang yang pernah atau sedang menjabat di pemerintahan desa akan di gunakan sebagai calon bayangan atau boneka oleh salah satu kandidat.

“Munculnya fenomena ini, akan banyak perangkat yang dikoordinir untuk mendaftar. Dan juga munculnya EO pilkades. Ada yang mengkoordinir berarti kan ada yang mengendalikan”, tambah Lilik

Kemudian kaganjilan lagi di Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dmana, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari perangkat desa setempat.
(4) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah bendahara desa setempat;
“Ini yang punya gawe kan BPD, serahkan semuanya kepada BPD untuk pembentukan kepanitian. Seharusnya perangkat desa bersikap netral dan tidak duduk di dalam kepanitiaan. Itu nanti juga akan menimbulkan masalah baru dengan pertanggung jawabanya” pungkasnya

Saya berharap Pasal-pasal di Perbub ini bisa dikaji ulang demi terciptanya Pilkades di Kab. Madiun yang aman dan damai.


Jurnalis : Joko Susilo
Sumber : klikmadiun

Komentar