Madiun Termasuk dari Tiga Kota di Indonesia dengan Jumlah Pelajar Hamil di Luar Nikah Terbanyak

Pemerintahan111 Dilihat

Mabesbharindo.com | Nasional – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan, selama ini pemerintah terus berupaya untuk menghentikan praktik perkawinan anak dan menekan angka melahirkan di luar nikah.

Berdasarkan data pemerintah, tiga kota terbanyak di Indonesia dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah, yaitu Tangerang Selatan, Yogyakarta, dan Madiun. Bahkan salah satu di antaranya mencapai ribuan pelajar hamil di luar nikah, termasuk angka pernikahan dini di dalamnya.

Banyak faktor yang mendorong naiknya jumlah pelajar hamil di luar nikah, mulai dari faktor ekonomi, sosial, hingga pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung. Pihaknya pun mendorong diterbitkannya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang hamil di luar perkawinan untuk tidak dinikahkan.

“Hal ini juga sejalan dengan proses permohonan dispensasi kawin yang tidak serta merta anak yang hamil akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama untuk dapat menikah. Tentunya peran media juga sangat penting dalam pemberitaan dengan sumber data yang jelas dan akuntabel,” terang Menteri Bintang.


Baca juga : ▪️  Dibantu Kapolri, Sinta Auliya Mauliddiyah Bocah Penderita Tumor Tulang Tiba di RS Polri Jaktim


“Telah banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam menghentikan praktik perkawinan anak, salah satunya adalah lahirnya kebijakan perundang-undangan yang sangat progresif yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tanggal 16 Oktober 2019, “kata Bintang Puspayoga, Kamis (17/2/2022).

“Kita perlu memperkuat komitmen dalam pelaksanaan kebijakan, mulai dari peran Lembaga, Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mitra pembangunan lainnya termasuk anak itu sendiri untuk mendorong pemenuhan hak dan perlindungan anak, “paparnya.


Baca juga : ▪️ Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki


Adapun keterlibatan banyak pihak guna memperkuat komitmen pelaksanaan kebijakan yang dimaksud Bintang, targetnya adalah untuk mengurangi perkawinan anak dari 10,44 persen di 2021 menjadi 8,74 persen pada 2024.

Komitmen itu diikuti dengan diterbitkannya Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020 yang dicanangkan Pemerintah pada Februari 2020 yang bertujuan untuk mengurangi perkawinan anak dari 10,44 persen tahun 2021 menjadi 6,9 persen pada 2030 untuk perempuan usia 20-24 yang menikah sebelum usia 18 tahun. (Red)

Editor : Eko S

Komentar