MABES Bharindo Batam- Sebanyak 14 unit kendaraan roda empat berbagai merek diamankan petugas saat hendak menyelundupkan barang ilegal dari Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (29/4/2022) lalu.
Diketahui ke-14 kendaraan roda empat tersebut diamankan di pelabuhan Roro Punggur saat hendak menyebrang menggunakan kapal Roro.
“Ya benar, tim gabungan dari Ditpolairud Polda Kepri dan Polairud Mabes Polri yang turun langsung untuk mengamankan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono, Sabtu (30/4/2022).
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan-kendaraan tersebut ternyata mereka mengangkut barang ilegal tanpa cukai untuk keluar dari kota Batam.
Adapun barang yang akan diselundupkan tersebut seperti rokok tanpa cukai, minuman dan barang lainnya. Diduga para pelaku sengaja menggunakan mobil penumpang untuk mengelabuhi petugas yang berada di penjagaan pelabuhan.
Namun demikian, proses penyelidikan tersebut langsung dilimpahkan langsung kepada Bea Cukai Batam dikarenakan pelanggaran yang dilakukan yaitu pelanggaran kepabeanan.
“Langsung Kita limpahkan ke Bea Cukai Batam, karena itu berurusan dengan pajak,” pungkasnya.
Komentar