Mabesbharindo.com
Jakarta Pusat – Dua pria spesialis pencurian toko kelontong akhirnya tak berkutik setelah dibekuk tim Reskrim Polsek Metro Tanah Abang. Mereka tertangkap setelah aksinya yang terekam CCTV viral di media sosial.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menegaskan bahwa timnya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, M.I.S (26), yang baru saja kembali dari mudik Lebaran dari Bekasi dan mendapati tokonya telah disatroni maling.
“Begitu laporan masuk, kami langsung menganalisis rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, keduanya berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda,” ujar Kompol Haris kepada wartawan, Selasa (2/4/2025).
Dua pelaku yang diamankan adalah A.B (42) dan J.A (42). Polisi menangkap J.A lebih dulu di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, bersama barang bukti berupa satu unit motor Aerox merah dan ratusan butir obat keras. Dari hasil interogasi, Polisi kemudian menangkap A.B di sebuah rumah kos di kawasan yang sama.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi kinerja cepat tim Polsek Metro Tanah Abang yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
“Ini bukti bahwa kami tidak main-main dalam menindak pelaku kriminal. Kami ingin masyarakat merasa aman, apalagi di momen Lebaran seperti ini,” tegas Kombes Susatyo.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 428 bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai Rp2,45 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp16,1 juta.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban yang sedang mudik melihat rekaman CCTV di ponselnya dan mendapati tokonya dibobol maling. Berbekal rekaman itu, Polisi pun bergerak cepat dan membekuk kedua pelaku.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, karena salah satu pelaku juga kedapatan memiliki obat keras jenis Tramadol dan Eximer, ia dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yang mengatur sanksi bagi kepemilikan dan peredaran obat-obatan tanpa izin.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang menerima barang hasil curian.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar bisa segera ditindaklanjuti.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar