Madiun,mabesbharindo.com -Di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBDes tahun 2016-2019, mantan kades Kaligunting kecamatan Mejayan kabupaten madiun berinisial NA di tahan Polres Madiun.(11/01/2022).
Setelah melalui pemeriksaan selama 10 jam oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) polres Madiun pada hari Selasa 11/1/2022, pria paruh baya berinisial NA di tetapkan sebagai tersangka dan telah di lakukan penahanan.
“Tersangka kita tahan karena alasan obyektif dan subyektif terpenuhi untuk dilakukan penahanan, “kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Rabu (12/01/2022).
Sementara, mengenai modus korupsi yang dilakukan NA,Tutur AKP Ryan Wira Raja pratama yakni, mulai dari memotong honor tim pengelola kegiatan (TPK) tahun 2016-2019, lalu honor konsultan perencana tahun 2019, honor kuli dan juga
tukang tahun 2017-2019,juga melakukan pemotonga tunjangan Plt Sekdes.
“Jadi ada penyalahgunaan uang untuk pembangunan hingga kompensasi
pegawai. Ada beberapa honor kuli dan tukang bangunan yang tidak dibayar selama 2017-2019, ada juga tunjangan bagi Plt Sekdes juga tidak dibayar. Hasil audit BPKP total kerugian negara sebesar
Rp 487 juta, “ungkapnya.
Untuk dapat di ketahui, Sebelum di tetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun 2016-2019 yang dilakukan NA ini, Tim Tipikor Polres Madiun sudah melakukan penyelidikian mulai bulan Desember 2021. Selanjutnya Tim Tipikor kepolisian polres madiun juga telah memeriksa sebanyak 37 saksi,selain itu dalam kasus dugaan korupsi APBDes tersebut kepolisian polres madiun juga telah mendatangkan sejumlah saksi ahli, mulai dari Kemendes, LKPP, hingga ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Jurnalis: Joko susilo,Mujiarto,Yudi miko
Komentar