Kepala Desa Se- Kabupaten Bojonegoro Mendukung Penuh Penerapan Restorasi Justice

Daerah, Pemerintahan267 Dilihat

MBI | BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas PMD menggelar Sosialisasi Penerapan Restorative Justice Kepada Kepala Desa Se Kab. Bojonegoro di Pendopo Malowopati, Rabu (20/7/2022) Acara yang dirangkai dengan seminar dan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema Wujud Sense Of Crisis “Jaksa” Terhadap Permasalahan Sosial di Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan.

Diikuti dan berkenanan memberikan sambutan secara virtual Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Jawa Timur, Dr Mia Amiati dan dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bojonegoro Badrut Tamam, dan Forkopimda.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Bojonegoro selaku kepala daerah memastikan bahwa Kepala Desa siap melaksanakan dan berperan aktif dalam penerapan restorative justice.

Bupati Anna setelah memberikan paparan memanggil 4 Kepala Desa secara acak untuk memastikan tingkat pemahaman mereka menangkap penjelasan Kajari Bojonegoro yang sebelumnya telah memberikan paparannya. 4 jawaban yang disampaikan oleh kepala desa menunjukkan bahwa tugas saya untuk memastikan pelaksanaan Restorasi justice di tingkat desa telah siap.” tegasnya.

Semoga terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Bojonegoro bekerjasama dengan Pemkab Bojonegoro dalam menegakkan keadilan dan keharmonisan masyarakat dapat terlaksana, harap Anna Mu’awanah.



Related Post : 

Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten. Bojonegoro  Badrut Tamam, SH, MH menjelaskan restorasi justice adalah terkait penerapan hukum yang humanis dan berkeadilan. Restorasi justice diperuntukkan bagi perkara kecil yang dilihat dari kepatutannya tidak cukup memenuhi rasa keadilan, dimana  melalui pendekatan penegakan hukum yang humanis dan ini adalah merupakan penjabaran sila ke 2 dan 4 Pancasila.

Lebih lanjut Kajati menyampaikan tidak semua perkara bisa direstorasi, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Pelaku bukan merupakan tindak pelaku pengulangan (residivis)

2. Ancaman pidana tidak lebih 5 tahun.

3. Nilai kerugian tidak lebih dari 2,5 juta.

Restorasi justice adalah masalah Keberpihakan kepada rakyat kecil dan diharapkan penegak hukum tidak menggunakan kacamata kuda dengan selalu berpatokan dengan hukum positif.
Maka kepala pemerintahan desa (Kades) menjadi penting untuk membantu menangani perkara yang menyangkut warganya.

Maka dengan itu Negara hadir melalui kejaksaan dengan Konsep  pemikiran keadilan yang tidak lagi tumpul keatas dan tajam kebawah, bahkan saat ini paradigma sudah mulai bergeser yaitu tajam keatas dan tumpul kebawah.

Sejak didirikannya Rumah Restorasi justice di tahun 2021, terdapat 13 perkara yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro.

“Dari 13 kasus, di kasus terakhir yang kita tangani adalah perkara penjambretan yang didasari keinginan untuk memperoleh biaya persalinan dengan cepat. Setelah kita kumpulkan kedua belah pihak dan kepala desa terkait serta tokoh masyarakat, akhirnya pihak korban dapat legowo dan berbesar hati untuk memaafkan dan menghentikan perkara.” Jelasnya.

Dengan demikian, penting dan perlu kita sampaikan dan mengajak seluruh pemerintahan desa beserta tokoh masyarakatnya untuk mendukung keadilan berdasarkan sikap humanisme. Dan kita fasilitasi melalui rumah RJ sebagai wadah musyawarah. Terang Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bojonegoro.

Dalam acara seminar tersebut Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awanah sebagai Nara Sumber menyampaikan Ucapan “Selamat Memperingati Hari Bhakti Adyaksa yang ke 62, selain itu bupati juga menegaskan bahwa Kepala Desa menjadi penting yang bertugas sebagai tongkat yang mampu menjembatani segala permasalahan yang ada di wilayah desa untuk bisa melakukan mediasi agar permasalahan tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum, sehingga peran dari Restoratif Justice bisa terlaksanakan di Desa”. Ungkapnya.

Mustakim Kepala Desa Ngraho yang juga mewakili seluruh Kepala Desa se kecamatan Ngraho menyampaikan bahwa “Kegiatan seminar tersebut sangatlah penting bagi seluruh kepala desa, dimana peran kepala desa juga sangat penting untuk bisa menyelesaikan masalah di desa masing – masing, dan kita sebagai kepala desa harus bertindak tegas untuk biasa mendamaikan suatu permasalahan dan yang jelas kita tidak boleh memihak kepada salah satu pihak agar senantiasa kita bisa menyelesaikan segala suatu permasalahan yang ada di Desa”. Jelasnya. [Jayadi]

Komentar