Kemenag Susun Juknis Tunjangan Sertifikasi dan Bantuan Pendidikan Pascasarjana

Workshop Review Juknis Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTKI


MABES BHARINDO.COM___***

SERPONG — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag terus berusaha memberikan afirmasi terhadap stakeholders untuk meningkatkan kualifikasi akademik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan bantuan pendidikan Magister (S2) dan Doktoral (S3).

Untuk mengoptimalkan implementasi program, Diktis saat ini mereview sejumlah petunjuk teknis (juknis) yang terkait. Ada empat juknis yang diperbaharui, yaitu: (1). Juknis Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Dosen PTKI, (2). Juknis Pembayaran Tunjangan Fungsional Dosen Tetap Bukan PNS, (3). Juknis Bantuan Penyelesaian Pendididikan Program Doktor (S3) dan (4). Juknis Bantuan Penyelesaian Pendididikan Program Magister (S2) Tenaga Kependidikan.

 

Hadir, perwakilan Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (HKLN), Biro Kepegawaian, Inspektorat Jenderal, Wakil Rektor I dan II PTKIN dan unsur Direktorat Diktis, Ditjen Pendidikan Islam.

“Sebagai sebuah regulasi, juknis agar disusun secara sederhana, operasional, dan diharmonisasikan dengan regulasi lainnya. Sehingga, hal itu akan memudahkan pelaksanaan program,” harap Suyitno di Serpong, Rabu (30/3/2022).

Secara khusus, Suyitno meminta agar juknis tunjangan sertifkasi dosen dan tunjangan kehormatan agar bisa segera diselesaikan. “Juknis tunjangan serdos dan kehormatan sangat penting dan mendesak. Juknis ini ditunggu oleh para dosen, khususnya dosen tetap bukan PNS,” pesannya.

 

Kasubdit Ketenagaan Ruchman Basori menegaskan komitmennya untuk semaksimal mungkin memberikan layanan terbaik bagi para dosen dan tenaga kependidikan. Perhatian akan diberikan pada semua aspek, baik berkaitan dengan karir akademik, layanan beasiswa, maupun tunjangan sertifikasi dosen.

Ruchman menambahkan, mulai akhir tahun 2021, Kemenag sudah bisa melakukan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama secara mandiri. Selama ini, proses penilaian itu ditangani oleh Kemdikbudristek.

“Para dosen PTKI harus memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi professor sebagai tanggungjawab akademik dan kelembagaan,” terang Ruchman. (Red)

Komentar