MabesBharindo, Pasuruan – Dalam beberapa hari terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota. Jum’at, 26/3/2021.
Pelaku M.Y (36) merupakan warga JL. MT Haryono Gg. XX/52 Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan W.P.P (35) merupakan warga Perum Pesona Candi II Blok N-10 Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media dari Humas Polres Pasuruan Kota menjelaskan bahwa, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar warung Pakde YES Cafe&Rest sering terjadi peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 0,75 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,57 gram, 1 rangkain alat hisap, 1 korek api, 2 handphone dan Atm BCA,” ungkap Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.
Untuk mempertanggung jawabkan, Kedua pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.
“Pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana selama 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya (Abd Hamid)
Komentar