MABES Bharindo Batam~Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kerja perusahaan pada PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) Tahun 2012-2021.
“Surat perintah penyidikan itu dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis 28 April 2022.
Nixon menyebut penyidikan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri yang telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang dan menelaah 12 item dokumen/surat.
Selanjutnya dilakukan ekspose atau gelar perkara, kata dia, jaksa berkesimpulan telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelidikan tersebut dan selanjutnya meningkatkan ke tahap penyidikan.
Ia menjelaskan kronologis kasus korupsi itu berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri periode 2012- 2021.
Dari hasil penyelidikan, selama tahun 2012 hingga 2021 terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center berdasarkan tarif yang berlaku sebesar Rp846 juta, di mana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp903 juta.
“Terdapat selisih pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp57 juta,” jelasnya.
Terhadap hal tersebut, lanjut dia, Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT. Persero Batam telah melakukan audit forensik terkait dokumen pengajuan permintaan pembayaran mengenai pajak kendaraan alat berat pada tahun 2021.
Berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Provinsj Kepri UPTD PPD Batam Center, ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu berupa bukti tanda terima pajak yang dipalsukan, pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen tanda terima dan tidak melampirkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta adanya pemalsuan stempel atau cap BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center.
Lebih lanjut Nixon menyampaikan bahwa dalam periode tahun 2012 sampai 2021 perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp7,1 miliar.
“Terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012-2021, yakni terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan, serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya,*
Komentar