Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menetapkan seorang perangkat Desa Tanjung Kelumpang bernama ILH sebagai tersangka.
ILH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di salah satu bank daerah di Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp18,83 milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kajari Beltim), Rita Susanti didampingi oleh Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin membenarkan penetapan status tersangka terhadap ILH perangkat Desa Tanjung Kelumpang tersebut. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi terkait penyaluran KUR yang sebelumnya juga telah menyeret beberapa tersangka oleh Kejati Bangka Belitung.
“Penetapan saudara ILH alias Kayok sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus penyaluran KUR dan kredit investasi kepada 53 debitur dari tahun 2022 hingga 2023,” ujar Rita, Selasa (17/12/2024).
Penyidik menduga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit senilai Rp18,83 milyar. ILH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara itu, subsidiair, tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam skema pemberian kredit bermasalah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.(edi mbs).
Komentar