Mabes Bharindo Belitung. PT. Panca Anugrah Nusantara ( PT. PAN) terbukti bersalah dan terbukti secara sah telah melakukan reklamasi ilegal pada bibir pantai Kelurahan Tanjungpendam Kabupaten Belitung, yang mengakibatkan kerusakan pada lingkungan hidup.
Dikonfirmasi dari Kasi Intel Kejari Belitung ( Anggoro. SH) atas seijin Kepala Kejaksaan Negeri Belitung I Gede Punia Atmaja. SH. MHMH, membenarkan bahwa pada hari kamis tanggal 18 Maret 2021. Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung pandan nomor. 148/ Pid Sus /2021 PN Tanjung pandan tanggal 03 Maret 2021 yang mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 11 Maret 2021.
PT. PAN diputuskan bersalah melakukan reklamasi bibir pantai secara ilegal, melanggar pasal 109 Jo pasal 116 ayat (1) huruf ( a) Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung pandan tanggal 11 Maret 2021, PT. PAN harus melakukan pembayaran uang denda sebesar 1,150 milyar rupiah dalam jangka waktu satu bulan.
Pembayaran uang denda dilakukan langsung oleh penguasa Direktur Utama PT PAN. Benny Andrea didampingi oleh penguasa hukumnya 15 hari setelah putusan pengadilan, turut hadir menyaksikan dari BRI Tanjung pandan dan Bang Mandiri.
Proses pembayaran uang denda dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Belitung I Gede Punia Atmaja. SH. Mh, didampingi Kasi Pidum Suwandi SH dan JPU Tri Agung SH beserta jajarannya, sebelum disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).
Komentar