Mabesbharindo.com | Lombok Timur. – Kasus pemukulan yang dilakukan tersangka Al Qarny Dhoni Abdul Azis alias Dhoni terhadap Lalu Rio Anggita Prasetya seorang joky sopir Go-jek- Gocar dinilai kuasa hukum Dhoni, Nurdin Dino, terkesan dipaksakan. Bahkan cenderung didramatisir.
Kasus yang kini telah dilimpahkan ke pengadilan itu dianggap Nurdin Dino, sarat kepentingan dan diduga diintervensi oleh pihak-pihak tertentu.
Menurut Dino begitu pengacara kondang ini disapa, kasus ini sebenarnya sepele dan bisa dilakukan pendekatan Restorative Justice (RJ). Padahal telah diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung RI No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative yang merupakan pengejawantahannya pada legacy formal. Sepanjang persyaratan formal telah terpenuhi.
Sebab, kata Dino yang didampingj orang tua terdakwa, Indrawan, ST, pemukulan oleh Dhoni spontanitas dan dilakukan hanya sekali.
“Pemukulan itu hanya sekali dibagian pipi kiri korban (Lalu Rio, Red). Bukan berkali-kali. Penyidik pun harus dapat membedakan pemukulan biasa dengan penganiayaan. Kalau pasal penganiayaan yang disangkakan kepada Dhoni, saya anggap berlebihan,” ujar Dino kepada wartawan.
Kasus ini bermula pemesanan melalui aplikasi gojek. Dalam aplikasi itu, sopir yang akan melakukan penjemputan tertera bernama Wardi Surahman dengan plat kendaraan DK 1348 HH. Namun, pada kenyataannya sopir yang mengendarai kendaraan bernama Lalu Rio Anggita Prasetya. Sehingga dilakukan pembatalan (cancel) pemesanan.
Persoalan ini memuncak ketika sang sopir Lalu Rio, melindas kucing milik Dhoni. Terang saja, keluarga terdakwa tidak terima dan meminta pertanggung jawaban sang sopir.
Alih-alih bertanggung jawab dan meminta maaf, Rio malah meninggalkan kucing yang dilindasnya itu begitu saja.
“Dhoni hanya meminta tanggung jawab sang sopir sesuai dengan nama yang tertera dalam aplikasi gocar, yakni Wardi Surahman. Karena tidak kooperatif, Dhoni lantas melakukan pemukulan,” lagi-lagi Dino menyebutkan.
Dalam perkara ini tambahnya, Dhoni tidak mengetahui nama Lalu Rio yang kini menjadi pelapor dalam kasus pemukulan tersebut. Tetapi, itu baru diketahui setelah Rio melaporkan setelah kejadian pemukulan itu pada tanggal 30 Desember 2021 lalu.
Masih kata Dino, pasal sangkaan yang menjerat terdakwa Dhoni semula pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 3 bulan. Dalam pasal ini, tidak wajib seorang tersangka ditahan. Namun kemudian, Dhoni malah dikenakan pasal alternatif yakni pasal 351 ayat 2.
“Bagi kami selaku kuasa hukum terdakwa mempertanyakan sangkaan pasal kedua ini,” tanya Dino.
Meskipun kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses sidang pada hari Selasa (19/4), bagi keluarga terdakwa tentunya masih menjadi pertanyaan besar.
Sesekali memperlihatkan lembaran Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), Nurdin Dino mempertanyakan pasal sangkaan alternatif 351 ayat 2. Meski hasil visum dari dua rumah sakit masing-masing Rumah Sakit Bhayangkara dan RSU Propinsi NTB, masih perlu dipertanyakan.
“Secepat itu pelapor atas nama Lalu Rio langsung menjalani rawat inap dikarenakan mengalami pendarahan. Padahal, pada visum pertama di RS Bhayangkara, pelapor terlihat hanya mengalami lebam biasa dan terlihat normal,” ujarnya.
Bagi Nurdin Dino, kasus ini cukup menarik untuk diurai karena banyaknya kepentingan. Seolah-olah ada pihak-pihak lain yang mengintervensi hukum di NTB ini.
Untuk memastikan sinkronisasi hasil visum di RSUP NTB, Humas RSUP NTB, Solikin mengaku jika hasil visum pasien sangat dirahasiakan.
“Karena ini menjadi kasus kami tidak bisa membeberkannya ke publik. Dan biasanya, itu untuk kepentingan penyidik,” kata Solikin.
Karena ini menyangkut suatu kasus kata Solikin, maka hasil visum ini tidak dapat diakses kecuali untuk kepentingan penyidikan pihak berwajib.
Dalam pertemuan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol. Kadek Adi Budi Astawa, SIK, membantah jika kasus penganiayaan ini diintervensi oleh pihak lain.
Bagi penyidik, kata Kadek Adi Budi Astawa, dalam kasus ini sudah terpenuhi unsur yuridis formil dan materil untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.
Dalam perkara penganiyaan yang menyeret nama Al Qarny Dhoni Abdul Azis alias Dhoni sebagaj tersangka terhadap Lalu Rio Anggita Prasetya selaku korbannya sudah memenuhi unsur pasal 351 ayat 1 dan pasal alternatif 351 ayat 2 yang menyebabkan korban sebagi.pelapor mengalami pendarahan sehingga harus dirujuk ke RSUP NTB.
“Penahanan dilakukan karena alasan subyektifitas penyidik karena telah terpenuhinya unsur pasal 351 ayat 2 itu,” ujar Kadek Adi.
Komentar