Mabes bharindo.com | Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat, Polda NTB, mempublikasikan perkembangan kasus pemerasan, terhadap sopir tujuan Waingapu NTT, yang terjadi di Pelabuhan Lembar.
Pada Kesmpatan itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K menyampaikannya kepada awak media, didampingi oleh Kapolsek KP3 Lembar Iptu Irvan Surahman, S.Tr.K, dan kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana, Rabu (15/9/2021).
“Kasus Pemerasan ini dilaporkan oleh SD (45), Selasa (7/9/2021) warga dari kota Waingapu, yang merupakan pengguna jasa KM. Egon,” ungkapnya.
Sedangkan terduga pelaku inisial MS (49), warga Dusun Serumbung, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
“Kini MS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah mendekam di sel tahanan Polres Lombok Barat, untuk proses penyidikan,” ujarnya.
Kasus pemerasan ini sendiri, terjadi Pelabuhan Pelindo III Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
“Awalnya korban atau pelapor, akan menyeberang dari Pelabuhan Lembar menuju Waingapu NTT, dengan menggunakan kapal KM Egon dari perusahan PT Pelni,” jelasnya.
Selanjutnya pelapor mencari tiket melalui online, dimana dalam pembeliannya telah dibuka dari PT. Pelni.
“Ketika membuka penjualan tiket tersebut tiket sudah habis terjua, namun korban mendapat tawaran dari tersangkan MS,” katanya.
MS menawarkan dengan harga tiket Rp. 6 juta untuk truk sedang, sedangkan dalam tiket tertera harga Rp. 4,3 juta.
“Untuk kendaraan mobil jenis KK para korban, harus membayar dengan harga Rp. 3,8 juta, sedangkan harga yang tertera di tiket senilai Rp. 2,5,” terangnya.
Bahkan, ada korban yang diminta biaya tiket truk sampai senilai Rp. 10 juta.
“Ternyata, setelah tiket tersebut dicetak dan diberikan kepada korban, tidak sesuai dengan tanggal waktu keberangkantan,” imbuhnya.
Dimana pada saat memesan tiket untuk berangkat pada hari itu, korban tidak mendapatkan tiket, tetapi malah mendapatkan tiket untuk keberangkatan dua minggu kemudian.
“Sehingga korban bersama rekan-rekannya yang lain, merasa diperas atau ditipu oleh tersangka,” sambungnya.
Kemudian atas kejadian tersebut, Gabungan Personel Polres Lombok Barat, bekerja sama dengan polsek Kawasan Pelabuhan Lembar langsung melakukan penyelidikan.
“Sehingga, tim gabungan mendapat informasi dari korban, menyampaikan keberatannya bahwa korban merasa diperas oleh tersangka,” ucapnya.
Mendindaklanjuti laporan ini, Tim Gabungan Polres Lombok Barat melakukan penagkapan tersangka.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya 5 Kartu ATM dan uang tunai Rp 600 ribu,” tandasnya.
Selain itu, diamankan pula, 12 tiket penyeberangan ke Waingapu NTT, dan satu lembar bukti transfer untuk pembayaran tiket ke rekening tersangka.
Terhadap Pelaku di jerat dengan Pasal Pemerasan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.
Saat ditanya petugas, dihadapan awak media MS mengakui, baru satu kali melakukan aksinya, dalam dua bulan ini.
“Intinya bukan kesalahan kami pak, tanggal itu kan yang di jadwal kapal, ada yang tanggal 4 keluar jadi tanggal 7 dan 19,” kilahnya.
Namun dengan bukti-bukti yang ada, MS tidak bisa berkutik, dan kini harus menyesali perbuatannya di Sel tahanan Polres Lombok Barat.
Komentar