MabesBharindo,Bangil—Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil Ramdhanu Dwiyantoro mengungkapkan, surat penyidikan sudah disahkan. Saat ini, kasus ini sudah ditangani seksi pidana khusus.
“Sudah penyidikan, belum menentukan tersangka,” kata Ramdhanu, Sabtu (7/8).
Awak Media MabesBharindo Dan Berbagai Media Jatim dan LSM terus Mengawal Kasus Koropsi BOP kemenag Agar berjalan Transparan agar Tidak ada Transaksi Jual beli Hukum dalam menangani kasus koropsi BOP kemenag.
Meski demikian, Kajari mengatakan akan meneliti apakah tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Kota Pasuruan juga berperan dalam pemotongan bantuan di Kabupaten Pasuruan. Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sendiri sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut di Kota Pasuruan.
“Nanti kita teliti satu-satu, apakah yang di kota (Pasuruan, red) itu, akan bisa juga kita tarik di sini,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus BOP Kemenag RI di Kabupaten Pasuruan telah rampung pekan lalu dan segera dilimpahkan ke penyidikan.
“Tim kami Baru selesai tandatangani, rencananya hari ini dilimpahkan, menunggu tanda tangan Kajari,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra, Selasa (27/7/2021).
Jemmy membeberkan, setelah memeriksa lebih dari 500 saksi, pihaknya telah menemukan bukti awal adanya dugaan pemotongan BOP ke sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan.
“Bukti awal sudah kami kantongi, dan yang penting sudah ada bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pidsus (pidana khusus) untuk penyidikannya,” beber Jemmy.
Namun demikian, Jemmy belum membeberkan bukti-bukti yang sudah dikantonginya. Pun soal siapa yang paling bertanggungjawab dalam dugaan pemotongan ini. “Itu nanti Pidsus yang menentukan,” ujarnya.
Jemmy juga menambahkan, hampir 3.000 lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan mendapat bantuan ini, meliputi pesantren, Madin, dan TPQ. Bantuan tersebut diduga dikorupsi oleh oknum tertentu yang saat ini masih dalam penyidikan Kejari.tutupnya
Komentar