Mabes Bharindo.com | Jakarta ~ Sebanyak 1.062 Polsek di bawah 343 Polres mengalami perubahan kewenangan, yakni tidak lagi melakukan penyidikan, tugasnya melakukan pemeliharaan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Hal ini dikatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“1.062 Polsek di 343 Polres yang telah diubah kewenangannya hanya untuk pemeliharaan kamtibmas, tidak melakukan penyidikan,” kata Kapolri dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Berita Terkait :
?. Pilkada Serentak Tahun 2024 Sepakat Digelar Pada Tanggal 27 November
?. Babinsa Koramil 0805/01 Ngawi, Pantau Pelaksanaan Hajatan Warga Binaannya
“Fokus dalam membina masyarakat dan menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan restorative justice dan mediasi,” tambahnya.
Kapolri menjelaskan, anggota-anggota Polsek tersebut telah mendapatkan pelatihan secara khusus untuk memahami dan memiliki kemampuan pada fungsi binmas (bina masyarakat), intelijen, sabhara (Samapta Bhayangkara, dan tentunya olah TKP (tempat kejadian perkara).
Dalam mendukung hal itu, sambung Listyo, Polri telah meluncurkan aplikasi Binmas Online System V2 yang membantu pelaporan dan pelatihan petugas Bhabinkamtibmas di lapangan.
“Pada tahun 2021 digunakan oleh 38.189 personel Bhabinkamtibmas atau 97,93% dari 38.995 personel Bhabinkamtibmas,” terangnya.
Dalam aplikasi ini Listyo menambahkan, pembina fungsi di tingkat Polda dan Mabes dapat mengetahui permasalahan yang berkembang di lapangan, agar dapat memberikan arahan dan asistensi kepada Polsek terkait.
“Sehingga dapat memberikan petunjuk, arahan, dan asistensi untuk membantu para Bhabinkamtibmas dalam pemecahan permasalahan atau problem solved di lapangan,” tutup Kapolri. [ Redaksi]
Komentar