Media MabesBharindo l Bojonegoro – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, merupakan kabar gembira untuk dunia pendidikan pesantren. Dengan berdasar payung hukum itu, pesantren bisa mendapat bantuan dana dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.
“Perpres No. 82 Tahun 2021 ini kabar gembira untuk Pondok Pesantren,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (kankemenag) Bojonegoro, Jawa Timur, Zainal Arifin, kepada bojonegoro.com, Senin 20/09/2021.
Zainal menjelaskan, dengan ditandatanganinya Perpres 82 oleh Presiden Joko Widodo, sekarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah bisa membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren. Namun, pesantren yang dapat diberikan bantuan adalah yang telah terdaftar di Kemenag.
“Wujudnya berupa Piagam Statistik Pesantren (PSP),” imbuhnya.
- Baca Juga : Polda NTB dan Jajaran Hari ini mulai Gelar Oprasi Patuh
- Baca Juga : Wakapolda Bangka Belitung kunjungi Gerai Vaksin Presisi dan Puji Satgas Covid 19 Belitung Timur
Dikatakan, saat ini ada sekira 50 Pontren di Kabupaten Bojonegoro yang belum terdaftar di Kemenag. Sedangkan yang telah terdaftar mencapai 315 Pontren. Oleh sebab itu Zainal mengimbau agar para pengasuh Pontren tersebut segera mendaftar ke Kemenag. Karena dengan begitu pendidikan pesantren akan lebih diperhatikan oleh pemerintah.
“Kami imbau, agar pontren yang belum mempunyai piagam statistik, segera mendaftar ke Kemenag,” ujarnya.
Ditambahkan, sumber dana pesantren yang diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2021 Pasal 4, berasal masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dari Dana Abadi Pesantren.
Dana Abadi Pesantren dimaksud, berasal dari dana abadi pendidikan. Dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalan rangka menjalankn fungsi pendidikan pesantren.
Fungsi pendidikan pesantren sebagaimana diatur di Pasal 3 ada tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Sementara, bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren, dapat berupa uang, barang dan atau jasa,” pungkasnya. (Jyd)
Komentar