Editor penulis : Joko susilo
Kontributor : Mujiarto
Madiun,mabesbharindo.com – Di duga jarang di lakukan penertiban oleh Satpol PP Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat (Tribuntranmas). Pelanggar Perda nomor 4 tahun 2017 pasal 30 dan 31 terlihat semakin merajalela di berbagai sudut kota kab madiun dan sepanjang jalan akhir-akhir ini.
Jelang HUT Kab Madiun Ke-454 yang tidak lama lagi, secara umum keberadaan mereka tentu dapat di kategorikan menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Mencoba mengumpulkan data kebenarannya, tim awak media mabesbharindo.com telah berhasil menghimpun temuan di lapangan beberapa hari belakangan ini. Diantaranya banyak sekali di temukan adanya, pengemis,manusia silver dan pengamen serta pedagang asongan serta anak-anak Punk di berbagai tempat seperti, dibeberapa titik jalan, lampu merah dan dan tempat-tempat keramaian lainnya.
faktor menurut beberapa warga yang kebetulan berada di tempat tersebut adalah maraknya gepeng menganggap semua lapisan masyarakat akan merasa prihatin dan pemurah alias gampang “ngasih recehan”.
“ya karena, selama ini mereka selalu ada yang memberi, sehingga di jadikan pekerjaan, karena gampang cari duitnya” jelas pengguna jalan yang tidak bersedia namanya untuk di sebutkan.
Benar, berstruktur dan sistematis, saat dikomfirmasi di lokasi, salah satu pengemis mengaku sudah menjadi kebiasaannya dan bahkan dirinya sudah bertahun-tahun menjalani profesi tersebut.
Lanjutnya, ia bersama rekan lainnya tiba di wilayah madiun dari berbagai daerah ujung jawa timur pukul 07:00 Wib lalu menyebar dan mereka pun mengaku langsung beroperasi di beberapa tempat yang sudah di tentukan sebelumnya.
Selaku Kasi Opsdal Satpol PP Bidang Tribumtranmas, Candra Yudianto S.STP, pihaknya akan mengambil sikap dan segera melakukan tindakan oprasi dan melimpahkan ke bidang PPHD
BACA JUGA : Sosialisasi UU Cukai oleh Satpol PP Bersama Bea & Cukai Kab.Madiun
“Garis besarnya akan kami agendakan Giat Oprasi terkait tribumtranmas dan akan berkordinasi dengan dinas sosial kab.Madiun” jelasnya
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Bidang PPHD Satpol pp kab.madiun Danny Yudi Satriawan mengaku, pihaknya sudah memasang papan himbauan tentang perda nomor 4 tahun 2017 pasal 30 dan 31 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan masyarakat di wilayah kab madiun.berikut tercantum sanksi pidananya bagi siapapun yang melanggarnya.
Mendukung, pihaknya menunggu Bidang Penertiban Umum dan Kenteraman Masyarakat (Tribumtranmas ) menyikapinya dan menindak serta menyerahkan ke Bidang PPHD untuk di lakukan proses hukum sesuai ketentuan yang telah di berlakukan.
“Jelang hari jadi kab madiun yang ke-454 tahunnya, kerapian,ketertiban dan estetika kota Kabupaten Madiun harus di wujudkan, selaku bidang PPHD, saya menunggu teman-teman dari bidang Tribumtranmas untuk melakukan penertiban” jelas Danny
Tidak terlepas dari pada itu berikut sanksi pidana bagi pelanggar perda ini,pihaknya akan memberlakukan sanksi.walaupun tidak secara serta merta pidana karena ada mekanisme untuk di lakukan pembinaan setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kab Madiun.
“Tidak serta merta di lakukan sanksi,sebagai langkah yang humanis, pihaknya akan memberikan pembinaan dan berkoordinasi bersama Dinas Sosial Kab Madiun” imbuhnya
Di jelaskan “Sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50 juta sudah di ubah sesuai Perda Nomor 1 tahun 2022. masuk kategori tindak pidana ringan yang mana untuk ancaman 6 bulan menjadi 3 bulan”pungkas Danny
Komentar