Mabes Bharindo.com | Sragen —Aksi sindikat copet kembali digagalkan dan ditangkap jajaran Resmob Satuan Reserse Polres Sragen. Rabu malam. (16/06/2022)
Penangkapan sindikat copet lintas kabupaten ini terjadi berkat kecerdikan petugas setelah memperoleh informasi dari warga yang kehilangan handphone, hanya berselang beberapa jam saja.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 4 orang tersangka dan 8 handphone diduga hasil kejahatan aksi pencopetan saat penggelaran pengajian Akbar peresmian gedung Madrasah Diniyyah Bughyatul Mustarsyidin di kelurahan Plumbungan, kecamatan Karangmalang Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP Suwarso menerangkan, pengajian yang dipimpin KH. Anwar Zahid dalam peresmian gedung Madrasah Diniyyah ini cukup banyak diikuti oleh para jemaah.
Diduga para pencopet ini memanfaatkan situasi banyaknya jemaah yang hadir saat Pengajian Akbar ini di selenggarakan, sehingga mereka nekat melakukan aksinya melakukan pencopetan yang rata-rata sebuah handphone.
Sebelumnya, jajaran Resmob juga telah melakukan penangkapan 6 tersangka copet yang beraksi di alun-alun Sragen, saat penggelaran musik Kangen Band berlangsung.
Baca Juga :
- Gelar Bakti Kesehatan di Titik 0 IKN, Kapolri Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045
- Kapolda Metro Jaya : Khilafatul Muslimin Bangun Negara di Dalam Negara
AKP Suwarso menguraikan bahwa para pencopet yang tertangkap tersebut merupakan sindikat aksi pencopetan yang terjadi, baik di alun-alun Sragen, lokasi Gunung Kemukus serta pengajian Akbar yang di gelar kali ini di kecamatan Karangmalang.
Sindikat copet yang berhasil dibekuk team Resmob kali ini terbagi menjadi dua kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari 2 orang, yakni berinisial S asal Karangtengah Demak, K asal Pedurungan Semarang, P alias S asal Tanon Sragen dan SP asal Tanon Sragen.
Dari penangkapan tersangka copet lintas kabupaten ini, petugas berhasil mengamankan 8 handphone berbagai merk, dompet, tas ransel serta sepeda motor sebagai sarana.
“Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sragen,”
Lanjut Suwarso,”Mereka bakal di jerat dengan sanksi pidana sebagaimana di maksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”
Kontributor : Mujianto
Komentar