Media Mabes Bharindo.com
Dalam waktu hanya 3 hari setelah melapor, Usman (45), warga Kp. Pasir Jati, Cikakak, Sukabumi, akhirnya dapat kembali tersenyum bahagia setelah sepeda motor kesayangannya yang hilang dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Sukabumi.
Usman melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat putih miliknya pada 23 Desember 2024 di Lapangan Canghegar, Palabuhanratu. Hanya dalam waktu 3 hari setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus ini. Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
“Tindakan tegas akan kami berikan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Kapolres.
“Alhamdulillah, hanya 3 hari motor saya sudah ditemukan. Terima kasih Sat Reskrim Polres Sukabumi, ini benar-benar rezeki saya,” ucap Usman penuh syukur.
Saat ditanya oleh wartawan, Usman mengaku sangat senang dan mengapresiasi kerja cepat polisi. “Terima kasih Polres Sukabumi, semangat terus!” ujarnya.
Dengan penuh haru, Usman menyalakan motornya kembali atas permintaan Kapolres, dan pulang ke rumah dengan motor yang telah kembali ke tangannya.
Reporter : Herlan
Komentar