Guna Layani Threesome di Hotel, Pria Asal Jombang Jual Cewek 22 Tahun

Hukum & Kriminal1325 Dilihat

IS (32), menggunakan baju tahanan orange. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus praktik prostitusi online yang menawarkan layanan seks bertiga alias threesome di salah satu hotel Kota Mojokerto.


MBI | MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan layananan seks bertiga alias threesome di salah satu hotel Kota Mojokerto.

Kali ini, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap IS (32), mucikari asal Jombang. Ia diduga telah menjual perempuan berinisial TA asal Kediri yang masih berusia 22 tahun kepada lelaki hidung belang untuk kepuasan seksual.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengatakan, hubungan antara IS dan BA hanyalah teman. Meski demikian, IS berani memperdagangkan BA melalui media sosial dan mengaku sebagai suami sirinya.

Baca Juga : 

“Dia (IS) pura-pura sebagai suami sirinya, dia mengiklankan menjual istrinya di sosmed,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (5/7/2022).

Petugas menggerebek dan menangkapnya pada 27 Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIB di salah satu hotel Mojokerto. Saat digerebek, mereka sedang melakukan hubungan seksual bersama satu pria yang merupakan pelanggannya.

Selanjutnya, mereka dibawah ke Polres Mojokerto Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bakti, satu buah Sprei Kasur warna putih, dua buah handuk warna putih, satu buah bill atau nota hotel, satu buah tas merk kickers warna coklat.

Satu unit HP Samsung A31, uang tunai Rp 1,3 juta, satu buah kondom merek Sutra sudah terpakai, satu buah kondom merek Sutra belum terpakai, satu buah BH warna hitam, satu buah celana dalam merah, dan buah pelumas merek VIGEL.

Hasil pemeriksaan, lanjut Rizki, tersangka menjajakan perempuan tersebut dengan tarif Rp 1,8 juta sekali main. Sang pemesan harus membayar uang muka Rp 500 ribu.

“Yang bersangkutan (IS) mengaku sudah melakukan dua kali, pertama di Kediri dan kedua di Mojokerto,” jelasnya.

Atas perbuatannya, IS pun dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. [Red]


Komentar