Gudang Pemilik Bangunan Oknum DPRD Kepri, Dugaan Dalam Kawasan Hutan Lindung

MABES BHARINDO. Batam minggu (07/08/2022) –Gudang sekalian pelabuhan perusahaan yang dulunya gudang digunakan olahan kelapa dan berdiri satu tiang plang dari kehutanan di atas kawasan hutan lindung sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan kampung teluk lenggong kelurahan Kabil kecamatan Nongsa kota Batam

Dari pantauan awak media sekarang plang yang berdiri depan gudang sudah hilang,Dugaan pemilik bangunan salah satu oknum DPRD Kepri, dahulu ada plang dari kehutanan di dalam kawasan hutan lindung hilang hanya tinggal sebuah bangunan kosong.

Menurut firdaus selaku ketua kelompok masyarakat penggiat konservasi (KMPK) kota batam mengatakan kepada awak media
Seharusnya sebelum beroperasi usaha pemanfaatan hutan produksi harus melewati tahapan perencanaan, dengan kegiatan meliputi: survei potensi atau identifikasi potensi Hutan, penataan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan hasil survey/identifikasi/inventarisasi, menjadi kawasan lindung PBPH dan areal budidaya/produksi, dan penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) berdasarkan hasil survey/identifikasi/inventarisasi tersebut.

Namun seperti yang kita ketahui dilokasi tersebut sudah lama di dirikan bangunan serta ekspolitasi terhadap hutan lindung. Aneh nya sekarang sudah keluar izin nya dari
Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP)
Yang menjadi pertanyaan kita bersama, kalau saat ini hutan manggrove yang ada di kota batam semakin berkurang bahkan terkesan punah dan sangat menghawatirkan’katanya

Lanjut menjelaskan’ Sementara baru baru ini presiden dan ibu negara telah turun tangan untuk melakukan reboisasi hutan manggrove di kota batam.

Jadi kalau bisa mari kita dukung program bapak presiden yang sejatinya adalah untuk kebaikan kita bersama’ucapnya

Untuk Kehutanan dimana dalam Undang Undang no.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah sangat jelas dan tegas di dalamnya menjelaskan tidak diperbolehkan ada aktifitas penimbunan pembuatan gudang. yang masuk di dalam kawasan , apakah itu Kawasan Hutan Lindung , Kawasan Hutan Produksi Terbatas , Kawasan Hutan Produksi , Kawasan Hutan Tanaman Industri , Kawasan ( HGU ) Hak Guna Usaha dan yang lainya , dilarang keras jika ada aktifitas pembangunan penimbunan bakau di lakukan di dalam kawasan hutan tersebut” tutur” kelompok masyarakat penggiat konservasi (KMPK) ketua saat Konfirmasi lewat telepon seluler

Lamhot “konfirmasi salah seorang rekan media menyatakan [Untuk Izin pinjam pakai kalau, yang saya tahu perusahaan, kan sudah melalui proses PPIB nya di BPKH, sebagai dasar pengurusan izinya, prosesnya bukan dikita pak, Lokasi ini sdh sedang proses pengurusan izin.

Media MABES BHARINDO

Kabiro batam edi

Komentar