Jakarta,mabesbharindo com,
Jakarta Pusat – Aksi tawuran antar pemuda kembali terjadi di kawasan Jalan Kali Pasir, Jakarta Pusat, Minggu (30/3/2025) pukul 06.00 WIB. Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat dan berhasil membubarkan keributan tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda bernama AA (22), warga Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berbahaya berupa lima bilah celurit, satu batang pipa besi panjang, serta dua petasan yang sudah dibakar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tawuran di Jakarta Pusat. Setiap tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Susatyo saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, tim patroli yang tengah melakukan pemantauan wilayah mendapati sekelompok pemuda terlibat tawuran.
“Begitu kami tiba di lokasi, kami langsung melakukan pembubaran dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti. Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Senen,” jelas Kompol William.
Aksi cepat pihak kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa resah dengan maraknya tawuran di wilayah tersebut. Salah satu warga, Budi (45), mengungkapkan rasa terima kasihnya atas tindakan sigap aparat keamanan.
“Kami sangat berterima kasih kepada polisi yang cepat bertindak. Tawuran ini sangat mengganggu dan berbahaya. Semoga ke depan bisa lebih banyak patroli untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Budi.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif tawuran dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika melihat indikasi tawuran atau tindakan kriminal lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dengan tindakan tegas yang dilakukan aparat, diharapkan aksi tawuran di Jakarta Pusat dapat berkurang dan memberikan rasa aman bagi warga sekitar. Polisi memastikan akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar