Gerak Cepat Laporan Masyarakat,Polres Beltim Berhasil Ungkap Kasus Curat di Sejumlah Kelenteng

TNI & Polri515 Dilihat

MABES BHARINDO.COM. Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur melalui Tim Panah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (22) warga Manggar yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (LAPDU) pada Jumat, 8 Mei 2026. Korban melaporkan kehilangan mangkok tempat dupa di Kelenteng Pelabuhan Manggar, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

Berdasarkan keterangan korban, pada Jumat pagi sekitar pukul 07.30 WIB, korban datang ke kelenteng untuk membersihkan area ibadah. Saat berada di lokasi, korban mendapati Hiolo (mangkok tempat dupa) yang berada di kelenteng telah hilang. Korban kemudian meminta rekannya untuk memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di kelenteng tersebut.

Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal mengambil mangkok tersebut menggunakan sebuah mobil. Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Belitung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Panah Polres Belitung Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sedang mengendarai mobil dari arah Manggar menuju ke arah Bentaian.

Tim Panah kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Belitung Timur sebanyak enam lokasi berbeda.

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH, MM membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Belitung Timur.

“Benar, Polres Belitung Timur melalui Tim Panah Satreskrim telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang diduga melakukan aksi pencurian di beberapa kelenteng di wilayah Belitung Timur.” ujar Kapolres Beltim.

Adapun lokasi kejadian yang telah diakui pelaku sebanyak 9 TKP di antaranya:
1. Kelenteng Dharma Suci Manggar sebanyak 2 kali
2. Kelenteng Desa Harapan, Kecamatan Manggar sebanyak 1 kali
3. Kelenteng Merak, Kecamatan Damar sebanyak 2 kali
4. Kelenteng Parit Tebu, Kecamatan Gantong sebanyak 2 kali
5. Kelenteng Dewi Kwan Im, Kecamatan Damar sebanyak 1 kali
6. Kelenteng Pasar, Kecamatan Kelapa Kampit sebanyak 1 kali
7. Kelenteng Sun Gong Kong sebanyak 2 kali
8. Tepekong kuburan Cina Damar sebanyak 1 kali
9. Kelenteng Selumar sebanyak 1 kali

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 unit handphone, 1 unit mobil Toyota Calya warna putih, dan puluhan Hiolo (tempat wadah dupa) berbahan dari kuningan

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 477 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Undang-Undang no. 1 tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polres Belitung Timur mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.(edi)

Komentar