Mabes Bharindo.com | Sragen – Enam Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sragen menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pertanggunganjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021 Kamis (23/6) di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
Pendapat pertama dibacakan Joko Setiawan perwakilan Fraksi PDIP Perjuangan menyampaikan beberapa hal yaitu sisa perhitungan anggaran APBD tahun 2021 agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membiayai pelaksanaan program kegiatan yang langsung untuk kemakmuran masyarakat Sragen. Prinsip utama profesional transparan dan akuntabel harus selalu ada dalam tata kelola pemerintahan yang modern bersih dan berwibawa seingga perlu adanya pengawasan yang efektif dan optimal dari masing-masing pimpinan perangkat daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap menerima dan menyetujui Peraturan Derah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021 dengan sisa perhitungan Silva sebesar Rp 515. 914.307.427; untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Baca Juga :
- Kapolres Sukabumi berikan pelayanan kesehatan gratis kepada komunitas anak punk Palabuhanratu
- Menparekraf Sandiaga Uno Kagumi Adat dan Budaya Desa Wisata Hilisimaetano Nias Selatan
Pendapat kedua Fraksi Partai Kebangkatan Bangsa melalui Aldilah Kulsum menyampaikan penyerapan anggran di SKPD agar lebih dimaksimalkan lagi sehingga kinerja dapat lebih optimal. Dalam pembuatan Peraturan Bupati untuk kedepannya jamgan sampai mempersulit atau menghambat APBD yang telah ditetapkan.
Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban Pelakasanaan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Dearah (Perda) Kabupaten Sragen.
Pendapat Fraksi Partai Golongan Karya oleh M. Harris Efendi menyampaikan Pendapatan Daerah telah melampaui target akan tetapi masih ada beberapa faktor yang tidak memenuhi target agar lebih diintensifkan dalam pengawasan dan bagi self assestment untuk disesuaikan dengan potensinya agar tidak terjadi kebocoran pendapatan.
Fraksi Golongan Karya menyatakan menyetujui dan menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen TA 2021 dengan silva sebagaimana telah disempurnakan dalam pembahasan tahap akhir yang disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Pendapat Fraksi PKS dengan juru bicara Wawan Yudi E menyampaikan berdasrkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik ) Kabupaten Sragen bahwa prosentase penduduk miskin di Kabupaten Sragen mengalami kenaikan 13,38 pada bulan Maret 2021 menjadi 13,83 %. Angka ini tertinggi sesolo raya garis kemiskinan atau indek kedalaman kemiskinan, indek keparahan kemiskinan juga mengalami peningkatan oleh karenanya diperlukan keseriusan profesional dalam penanggulangan kemiskinan seperti mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin rentan dan melakukan pemberdayaan dalam rangka peningkatan produktivitas kelompok miskin dan rentan.
Fraksi Partai PKS menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pendapat Fraksi Gerindra oleh Jumari MH menyatakan dewan telah menerima laporan dari BPK bahwa atas hasil pemeriksaan secara lengkap Pemkab Sragen berhasil kembali mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hal tersebut dapat menjadi materi pendamping yang digunakan bagian tak terpisahkan atas penyusunan laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan APBD tahun 2021 dengan realisasi penggunaan anggaran terhadap materi tersebut diatas.
Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sragen TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pendapat Partai Demokrat Nasdem diwakili Tono menyatakan pelaksanaan pemerintah yang didasarkan pada pelaksanaan otonomi daerah memberikan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada daerah dengan maksud akan mempercepat proses pembangunan secara nasional.
Fraksi Demkrat Nasdem menyatakan menyetujui dan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Derah.
Selanjutnya Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan terima kasih atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah. Apa yang menjadi catatan dan masukan bagi Kabupaten Sragen akan menjadi perhatian dan dilaksanakan. Perjalanan lembaga eksekutif dan legislatif yang harmonis akan membawa kebaikan untuk kedepannya.
Kontributor : Mujianto
Komentar