Dugaan Oknum Anggota DPRD Batam Pematangan Lahan Tidak Mengatongi Izin di Sei Tamiang

Hukum & Kriminal1013 Dilihat

Mabes Bharindo.com-BATAM, – Diduga pematangan lahan yang berada di Sei Temiang tidak mengantongi izin dari beberapa instansi terkait diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dari tahun 2019 pengerjaan lahan tersebut menjadi dikelola menjadi kavling, kurang lebih seluas 7 hektar sudah berdiri rumah sekitar 100 unit, yang diperuntukan sekitar 500 Unit rumah.

Awak media ini telah mengkonfirmasi ke salah satu warga yang tinggal di kavling yang diduga tidak mengantongi izin, PT (inisial), mengatakan pihak pengelola lahan membuat kavling siap bangun (KSB) sejak dua tahunan yang lalu. Penjualan harga kavpling sekitar 13 juta rupiah(Tiga belas juta). sekarang harga kavling disini sekitar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) per Unit,” . Bisalah di katakan orang kepercayaan H ‘ucapan” PT 

masih lanjut Pt menjelaskan’  terkait plang pengawasan dari BP Batam yang pernah berdiri 4 unit plang tersebut juga sudah dicabut, dari pihak pengelolah.

“Tiga plang yang dipasang BP Batam sudah di cabut oleh pengusaha pengelola Kavling HD (inisial), padahal udah ditulis dilarang melakukan kegiatan tetep di cabut oleh HD,

“katanya BP Batam yang nyuruh cabut,” jelas PT pada media ini (2/26/2021)

Awak media ini sempat berkomunikasi melalui Telfon Seluler kepada Pengawas BP Batam, Dohar mengatakan lahan tersebut diperuntukan Perkebunan dan Peternakan, dan pengelolah itu dulu tidak memiliki izin.

“Memang lahan di Temiang kelurahan Tanjung Riau di peruntukan Perkebunan dan Peternakan, yang di kerjakan Orang Dewan tidak mempunyai izin. Dulu pernah kami stop, sudah kasih plang (segel). Kalau surat tidak lengkap bagaimana mengeluarkan surat pematang lahan cut and fill, saya seminggu ini pensiun tutur,” jawab Dohar melalui seluler Hendphone (15-3-2021).

Pihak pengelolah PT. Andrian Karya Energi yang diwakili oleh Yono saat bertemu Aktivis Lingkungan hidup, Sofyan, pada (9/3/2021) mengatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 6 hektar tersebut memiliki PL dan Faktur.

“Ini ada PL nya, ada tagihan Fakturnya juga, tapi ini mohon maaf hanya saya perlihatkan saja pak, gak bisa saya kirim ke Bapak iyakan, karena inikan dokumen, karena kalau mau memberikan ke Bapak kan urusan Pak H, kalau sayakan hanya menyampaikan saja,” tutur Yono sambil memperlihatkan gambar yang ada di Hand Phonenya.

Sofyan selaku aktivis lingkungan telah membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara tertulis terkait aktivitas pemotongan Lahan yang dikelola PT Ardian Karya Enrgi tersebut,” tutur Sofyan. (tim zulkani)

Komentar