Mabesbharindo.com – TENGGARONG-
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara meringkus dua orang pria berinisial MYZ umur 35 tahun dan IR umur 27 tahun di jalan Mangkurawang gang 12 Rt. 6 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, pada kamis (17/3/2022) pukul 23.00 wita. Lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
AKP Kasatresnarkoba Polres Kukar M.P Rachmawan S.I.K, M.H menjelaskan, pada hari kamis (17/3/2022) sekitar pukul 18.00 wita pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Mangkurawang ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu. Setelah mendapat informasi tersebut, Rachmawan serta tim langsung melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 22.00 wita kami mendapat informasi kembali bahwa seseorang yang membawa shabu tersebut menggunakan motor Honda Beat warna putih merah dengan plat nomor KT 4908 JP, dan kami langsung melakukan pemantauan”, katanya Rachmawan pada Kamis (17/3/2022).
“Sekitar pukul 23.00 wita tepatnya di jalan Mangkurawang gang 12 Rt. 6 tim melihat ciri-ciri motor memasuki gang jalan dan tim langsung mengikuti motor tersebut. Beberapa menit kemudian seseorang yang mengendarai motor tersebut berhenti dan kami langsung melakukan penangkapan”, terangnya.
Dikatakannya, penangkapan seseorang tersebut mengaku bernama dengan inisial MYZ, dan saat digeledah ditemukan 2 poket shabu yang ia beli dari samarinda dan yang menyuruh adalah saudara yang berinisial IB.
“Pada saat bersamaan IB juga sedang berada didekat tim, dan langsung kami melakukan penangkapan. Selanjutnya kami amankan tersangka dan kami introgasi”, tuturnya.
“Setelah kami introgasi, IB mengaku telah memberi uang sejumlah Rp. 300.000 Rupiah untuk membelikan 2 poket shabu di Samarinda”, lanjutnya .
Selain 2 paket shabu, tim juga menyita hp merek xiaomi warna biru, 1 hp merek Realme warna silver, dompet kulit warna coklat, sepeda motor merek Honda Beat warna putih merah dengan plat nomor KT 4908 JP.
“Selanjutnya tersangka IB dan MYZ serta barang bukti kami bawa ke mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut”, tutupnya. (Rzl/frb).
Komentar