Madiun,Mabesbharindo.com – Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Perda No 4 tahun 2021 tentang penggelolaan persampahan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Menyikapi dan akan menindak lanjuti hasil temuan investigasi segenap Tim Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GMBI KSM Mejayan pada hari selasa 18/1/2022. Yakni tentang keberadaan Sampah yang menumpuk di samping jalan dan jembatan sebelum kantor desa Sambirejo kecamatan saradan kab madiun.
Di komfirmasi media mabesbharindo.com melalui telepon seluler miliknya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH kabupaten Madiun Ir. Edi Bintarjo menerangkan, Tugas DLH terkait persampahan adalah mengangkut dari TPS Desa hingga mengangkut sampai di TPA yang berlokasi di desa Kaliabu kecamatan Mejayan.
BACA JUGA : Tingkatkan Komoditi Dan Wisata Porang, Bupati Madiun Resmikan Gedung ITC Sebagai Edukasi Dan Konsultasi
” itu bukan tugas dan tanggung jawab dinas lingkungan hidup,melainkan tugas pemerintahan desa setempat sesuai perda no 4 tahun 2021 diantaranya pasal 5A yang berbunyi, pemerintahan desa menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik,dan berwawasan dalam lingkungan kerjanya” terang Kadin DLH
Adapun pasal lanjut tentang tugas pemerintahan desa juga terdapat dalam pasal 6 dan 7 serta 6A sesuai maksud dari pasal 5A.
Menindanklanjuti hal tersebut,pihaknya akan melakukan sikap mengirim surat kepemerintahan desa sambirejo sebagai bentuk Teguran yang mana seharusnya pemerintahan desa menjalankan kewajiban tentang persampahan sesuai Tupoksinya, dan di harapkan kedepan dan seterusnya dapat lebih menata dengan tertib terkait persampahan,serta lebih mengedukasi warga masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempatnya.
” kita akan mengirimkan surat ke pemerintahan desa,sebagai bentuk teguran dengan harapan kedepan pemdes akan lebih taat,tertib dan menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya” Pungkas Kepala Dinas DLH Edi Bintarjo
Editor berita dan jurnalis : Joko Susilo
Komentar