Barang bukti sabu – sabu.
Baca Juga :
- Ketua DPRD Berangkatkan 446 CJH Kloter 3 Bojonegoro
- Puan Selfie Bareng Anies di Ajang Formula E, Hasto : Hal yang Baik
- Danrem 081/DSJ : Loyalitas dan Dedikasi Kita Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Terbukti Cabuli Anak SD, Pengantar Galon Divonis 5,5 Tahun Penjara
Mabes Bharindo.com | Nganjuk – Diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Baron dan sekitarnya, seorang pegawai salah satu koperasi di Kabupaten Nganjuk diamankan petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk, Rabu (1/6/2022) dinihari. Lelaki berinisial AP (27 tahun) ini ditangkap di depan sebuah mini market di wilayah Kecamatan Baron bersama barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP yang berdomisili di Desa Kerepkidul Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk ini digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk guna penyidikan. Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menyebut penangkapan AP dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar lewat nomor WhatsApp Wayahe Lapor Kapolres di 0813-3134-2003.
“Kami mengantungi identitas dan ciri-ciri AP ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan. Informasi mengenai pelaku kami dapat dari warga masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya,” tutur AKP Joko.
“Saat ini kami masih mengorek keterangan dari AP untuk mengungkap penyuplai dan jaringan sabu-sabu yang dimilikinya. Untuk sementara hasilnya belum bisa kami sampaikan karena terus dilakukan pendalaman,” katanya.
Kontributor : Eko S.
Komentar