Editor berita dan jurnalis : Joko Susilo
MADIUN,mabesbharindo.com – kasus dugaan tindak pidana korupsi Desa kali Gunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun masih terus berlanjut. pasalnya kasus yang menjerat mantan kepala Desa kaligunting berinisial NA ke kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di nilai lengkap dan layak untuk di lakukan ke tahap penuntutan. Selasa 10 Mei 2022
Diketahui sebelumnya unit Reskrim Polres Madiun menetapkan NA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2016 sampai 2019 .
akibat ulah mantan kades ini kerugian negara di tafsirkan mencapai Rp 487 juta rupiah.
Hal yang sama telah di beritakan sebelumya oleh media PasopatiNews. Purning Dahono Putra.SH selaku kasi pidsus kejaksaan negeri Kabupaten Madiun ketika ditemui menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pelimpahan tahap 2 kepada jaksa penuntut umum(JPU) telah diteliti dan dinyatakan lengkap dan layak ditingkatkan ke penuntutan.
“Sudah sudah kami teliti kami nyatakan Berkas sudah lengkap dan layak untuk ditingkatkan ke penuntutan” terang Purning
BACA JUGA : Halal Bihalal 1 Syawal 1443 H Keluarga Besar Satpol PP Kab.Madiun “Tidak ada kekerasan terhadap Tugas”
Adapun penahanan tersangka NA saat ini masih dalam pihak kejaksaan negeri kab madiun yang berada di ruang tahanan polres kab madiun.
“tambahan selama 20 hari. Sementara kami tipipkan di rutan Polres kabupaten Madiun ” lanjutnya
Atas perbuatannya, tersangka AN telah melanggar pasal 2 pasal 3 junto pasal 64 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup .
Komentar