Cerita tambang Pasir ilegal diwilayah Nongsa kota batam semangkin tidak terkendali

Media Mabes Bharindo Kepri – Pada hari sabtu ( 23/04/2022 ) Media Mabes BHARINDO diminta untuk turun melakukan investigasi  oleh Narasumber lansung kelokasi Cucian Pasir hasil Tambang ilegal di sekeliling danau dekat perumahan , belakang panglong atau di belakang pesantren Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa kota Batam.

“Hasil Pantauan Media Mabes BHARINDO
Dilapangan terlihat diseputaran lokasi lingkungan  Pencucian Pasir ilegal tersebut Nampat sudah rusak Parah, seperti kawah, hal ini luput dari Pantauan Penegak Hukum terkait, Gakkum dan LHK Sebut sumber.

“Sumber menambahkan, kalau aparat penegak hukum terkait dibilang tidak tau itu tidak masuk akal, soalnya lokasi ini dijadikan tempat cucian pasir tambang ilegal sudah berlansung lama bukan rahasia umum lagi bahkan dulu pernah Pihak kepolisian Polda kepulaun Riau Pernah menangkap Pelaku penambang dan pencuci pasir ilegal ini akan tetapi malah berpindah dan semangkin menjadi dan ada juga yang menyewakan lokasi lahan milik pribadi untuk di jadikan tempat pencucian pasir seperti di belakang pesantren yang mengelola nya berinisial A dari pemilik harga sewanya perbulan Rp1,2 juta perlokasi dalam satu mesin.

Akibat dari Cucian Pasir tersebut kelihatan lingkungan dilokasi ini nampak rusak Parah, kita khawatir lakosi tersebut kalau dibiarkan terus- menerus dirusak bisa tenggelam seperti lumpur lapindo sudiarjo jawa timur.
Di- tambahkan sumber menilai  artinya  Penegak hukum terkait Gakkum LHK dan kepolisian setempat  tidak Berdaya menghadapi  Para Pelaku penambang pasir ilegal dikota Batam / Propinsi kepulaun Riau.

Abdul Rajak salah seorang Aktivis  melayu kota Batam, yang tinggal diwilayah Nongsa Berharap  Kepada Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan ( KLHK) Republik Indonesia, agar bisa turun ke- Batam/ Propinsi Kepulaun Riau untuk menangani Persoalan kerusakan lingkungan dikota Batam/ Propinsi Kepulauan Riau yang tidak terkendali lagi.

Kalau hanya membuat laporan kepada Penagak hukum terkait penambabgan ini Gakkum dan LHK  sudah tidak berdaya menghadapi Pelaku- Pelaku Perusak lingkungan tersebut, dikatakan Abdul Razak kepada media Mabes BHARINDO minggu tanggal 24/4.

Kenapa saya bilang Gakkum, LHK dan APH tidak berdaya mengadapi Pelaku penambang pasir ilegal diatas
Inikan Pakta sudah Berapa lama tambang ini berjalan, tapi luput dari pantaun aparat- aparat Penegak hukum terkait, 
“Padahal usaha tambang pasir ilegal disini bukan rahasia umum lagi.” Sebutnya.

“Sementara itu Ari yang disebut  sabagai Ketua Peguyupan Pasir diwilayah setempat;yang dikomfirmasi Media Mabes BHARINDO melalui WhatsApp Hp- selulernya tidak dapat di hubungi

dalam UU No 32 tahun 2009.
Terkait Perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan illegal, dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup.

“Atas pelanggaran ini, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000.,00 (tiga miliar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

MediaMabes BHARINDO
Wakaperwil Kepri
Hirmawansyah

Komentar