Camat Lumbang Penuhi Panggilan Tipikor Polres Pasuruan tahap ke dua
MabesBharindo,Pasuruan – Lumbang kabupaten pasuruan.kamis 01/april/2021. Cahyo sebagai camat Lumbang memenuhi panggilan Unit Tipidkor Polres Pasuruan guna dimintai keterangan dan dokumen. Surat panggilan tertanggal 29/03/2021 itu merujuk laporan masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2019 semester ll Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.Selasa (30/03/2021)
Cahyo dimintai keterangannya oleh Unit Tipidkor pada Senin (29/03/2021) pukul 09.00 wib.
Di sana Cahyo diharapkan mampu menjelaskan tentang aduan masyarakat Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang terkait adanya dugaan penyalahgunaan ADD dan DD yang dilakukan Kasi pemerintahan Kecamatan Lumbang yang kala itu menjabat sebagai PJ Kades di tahun 2019.
Dugaan penyalahgunaan DD dan ADD yang dilakukan Kasipem sewaktu menjabat sebagai PJ Kades Lumbang tertanggal 01/12/2019 – 31/12/2019 sempat menimbulkan kegaduhan di Balai Desa Lumbang.
Ditempat yang berbeda salah satu perangkat desa mengatakan pada awak media.
“Saya sudah menanyakan dan mengingatkan berkali-kali kepada Bapak “WN”, dimana uang yang ada di rekening desa 184 juta lebih itu. Untuk apa saja Bapak realisasikan.” Ungkap Sumariyono.
Menurut keterangan Sukarsih, Camat Lumbang pernah menghampirinya pada Rabu sore (24/03/2021) saat perjalanan menuju ke-Desa Pancur, Kecamatan Lumbang berhenti didepan rumahnya menjelaskan kepada Sukarsih, bahwa “WN” akan mengembalikan uang Pamsimas 35 juta. Tapi Sukarsih hanya mengiyakan saja. Dan sampai saat ini, tidak ada keseriusan apa yang dibicarakan Cahyo tersebut.
- Pemanggilan Cahyo memasuki hari ke dua untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Tipidkor, karena sebelumnya berkas yang diperlukan penyidik dari Cahyo kurang lengkap hingga brita ini di turunkan masyarakat dan awak media terus mengawal jalanya penyidikan hingga proses lebih lanjut,(Abd Hamid)
Komentar