BPK Sebut Laporan Direktorat Lahan BP Batam Berpotensi Menyesatkan Tak Punya Data Nilai Perolehan HPL Selama Bertahun-Tahun

Mabes bharindo Batam~(19/3/2022)Boleh-boleh saja BP Batam mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP-Unqualified Opinion) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lima kali berturut-turut belakangan ini.

Namun bukan berarti ada jaminan bahwa di tubuh BP Batam bersih dari permasalahan keuangan, di pusaran sengkarutnya penanganan lahan sebagaimana running news media ini, minggu ini.

mencoba membeber apa apa saja temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan BP Batam.

Pendapatan UTAMA BP Batam, selama ini, bersumber PNBP hasil pengelolaan lahan. Salah satunya Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan industri dan sejenisnya, lahan rumah masyarakat, termasuk lahan rumah masyarakat jelata.

Bahkan masyarakat pemilik lahan yang disertifikatkan lewat Program Prioritas Nasional Presiden Jokowi pun yang notabene masyarakat ekonomi lemah, tetap akan bayar UWT. Kecuali biaya sertifikat disebut gratis.

Sebagai contoh, PNBP tahun 2021 dari UWT lahan BP Batam mencapai hampir Rp 500 miliar. Itu ekspos Kepala BP Batam Muhammad Rudi lewat media.

Kembali ke temuan BPK, dikutip dari LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-undangan pada BP Batam Tahun 2020, Nomor 34.B/LHP/XVIII/05/2021 terdapat beberapa masalah yang sangat mencengangkan, salah satu soal pertanggungjawaban penyajian data terkait dengan biaya perolehan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Nilai perolehan HPL ini adalah aset tidak berwujud pada neraca keuangan BP Batam. Sebagian besar nilai perolehan ini tak dapat disajikan atau dipertanggungjawabkan.

Pun nilai perolehan yang tak dapat disajikan itu dalam rentang waktu yang cukup lama. Bertahun-tahun.

Itulah mungkin pemantik kenapa BPK sampai menorehkan frasa “potensial dapat meyesatkan” dalam opininya atas data Direktorat Lahan BP Batam yang menyajikan nilai perolehan HPL yang tidak dapat diandalkan.

Apa sebenarya yang dimaksud potensial dapat menyesatkan terkait nilai perolehan bermasalah itu?

BPK menyebut HPL BP Batam yang dialokasikan kepada penerima alokasi belum seluruhnya memiliki nilai perolehan. Bahkan catatan data memperlihatkan justru lebih besar daripada yang disajikan.

BPK menambahkan informasi laporan keuangan harus menyajikan fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Penyajian BP Batam tidak dapat diandalkan.

“Dari awal sampai tahun 2013 tidak dapat dirinci nilainya,” aku Kepala Seksi Teknologi dan Data Lahan Direktorat Pengelolaan Lahan dalam LHP itu.

Tak dijelaskan rinci maksud “sejak awal” itu sejak tahun berapa. Apakah sejak Otorita Batam (OB) menginjakkan kaki di sini sekaligus sebagai “tuan tanah”?

Namun dilampirkan dalam LHP itu, total 442 HPL yang terdaftar pada Direktorat Pengelolaan Lahan, luasnya sekitar 255 juta meter². HPL pertama pada 1 Oktober 1987 dan terakhir di laporan itu pada 16 September 2020.

BP Batam (dulu Otorita Batam-OB) hadir di sini sejak tahun 70-an. Pada Oktober 2021, BP Batam sudah berulang tahun emas (yang ke-50 tahun).

Kemudian soal nilai perolehan HPL yang tak dapat disajikan itu. Hasil PENGUJIAN BPK menunjukkan bahwa nilai perolehan HPL yang dimiliki oleh BP Batam, totalnya sekitar 255 juta meter². Sementara yang disajikan dalam laporan keuangan BP Batam mulai tahun 2014 sampai tahun 2020 hanya seluas lebih kurang 47 juta meter². Terdapat selisih sekitar 208 juta meter². Wow!

Jika mencermati tabel atau rekapitulasi yang disaji BPK, atas HPL 47 juta meter², nilai perolehannya dicatat Rp 134 miliar.

Media ini mencoba menghitung, atas hasil uji petik BPK atau jumlah nilai perolehan HPL yang tak dapat disajikan BP Batam seluas 208 juta meter², jika dirupiahkan hampir mencapai Rp 600 miliar?

Asumsinya, paling tidak, ada biaya yang sudah dikeluarkan oleh BP Batam seperti jumlah di atas, tapi tak dapat dipertanggungjawabkan pada pemeriksaan BPK.

Tak pelak, BPK menyebut kondisi yang dideskripsikan di atas mengakibatkan saldo aset tak berwujud belum menggambarkan keseluruhan nilai perolehan HPL yang dimiliki BP Batam.

Sementara yang dimaksud dengan nilai perolehan HPL berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam adalah aset tak berwujud HPL atau aset non-moneter.

Oleh karena itulah BPK menyebut kondisi itu tidak sesuai dengn Lampiran I.01 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang menyatakan diantaranya bahwa informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat MENYESATKAN.

Juga dengan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang menyatakan diantaranya bahwa Hak Pengelolaan Lahan diakui pada saat dikeluarkannya dana untuk memperoleh aset HPL sebesar Biaya Perolehannya, dan biaya perolehan aset HPL meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh HPL sampai dengan diterbitkannya sertifikat HPL.

Sayang, atas temuan ini, BPK hanya merekomendasikan agar Kepala BP Batam memerintahkan kepada Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi untuk segera menginventarisasi seluruh HPL yang dikuasai oleh BP Batam.

Kemudian juga untuk melakukan koordinasi dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk melakukan invetarisasi dan penilaian atas nilai HPL sebenarnya yang dimiliki dan dikuasai BP Batam sehingga dapat disajikan secara lengkap pada laporan keuangan.

Menurut BPK aset HPL adalah merupakan alas hak atas tanah (lahan) yang dimiliki BP Batam yang dialokasikan kepada pemohon alokasi lahan dengan jangka waktu 30 atau 50 tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Belum terkonfirmasi apakah perintah itu sudah dijalankan oleh BP Batam. Apakah seluruh biaya perolehan HPL sudah dapat atau masih dapat disajikan?

Media ini masih menunggu LHP BPK Tahun 2021 yang biasanya disajikan pada Mei tahun berikutnya. Apakah nilai perolehan HPL yang bermasalah itu masih tetap dipermasalahkan di sana atau sudah dapat disajikan lengkap.*

Komentar