Berawal Diajak “Ayo Ngene” Seorang Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Nafsu Bejat Sang Pacar

Hukum & Kriminal749 Dilihat

Mabes Bharindo.com | Bojonegoro – Berawal diajak “Ayo Ngene” seorang gadis dibawah umur jadi korban nafsu bejat sang pacar. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis [24/2/22].

Kapolres Bojonegoro AKBP Mohammad menerangkan, pelaku yang berinisial AK [20] adalah merupakan pacar korban. Usai mengantar latihan Pencak Silat, korban di bujuk oleh pelaku dengan menggunakan kata kata “Ayo Ngene”. Karena korban diam saja, akhirnya pelaku melancarkan aksinya saat pelaku mengantar korban sampai rumah dan kondisi rumah saat itu sedang sepi.

“Jadi pelaku adalah pacar korban. Kejadian bermula saat pelaku merayu korban. Pada saat pelaku mengantar korban seusai latihan pencak silat, sesampainya dirumah korban itulah pelaku melancarkan aksinya dikamar depan milik korban,” terang Kapolres.



Baca juga : 

• Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Kantor PNM Mojo

• Satresnarkoba Polres Bojonegoro Bekuk 17 Tersangka Kasus Narkoba

• Gunakan Bantuan Untuk Membeli Kebutuhan Tersier, Namanya Terancam Dicoret

• Kombes.Pol. Dekananto Eko Purwono, Asal Bojonegoro Jabat Dirintelkam Polda Jatim



Ia menambahkan, pelaku usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku pamit pulang. Karena dirasa aman di waktu berikutnya pelaku berani mengulangi perbuatanya kembali sampai 5x. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke Polisi.

“Karena dirasa aman aman saja, pelaku mengulangi perbuatannya hingga 5x,” imbuhnya.

Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

[humasresbjn]
Pewarta : Jayadi

Komentar