Beraksi di 26 TKP, Tiga Recedivis Kambuhan Kembali Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal466 Dilihat

PASURUAN MabesBharindo.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, berhasil membekuk tiga orang recedivis kambuhan yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Dari hasil ungkap ini kami berhasil menangkap tiga tersangka yaitu SF (30), SL (35) dan RS (35). Mereka bertiga dari Ds. Sapulante, Kec. Pasrepan, Kab. Pasuruan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo saat konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan, pada Selasa (12/4/2022).

Yang mana dati tiga pelaku ini Setelah kita lakukan penangkapan kita berikan tindakan tegas dan terukur.

“Karena mencoba pelaku ini melawan petugas dengan mengacungkan sajamnya bahkan juga melempar bom ikan (bondet) ke arah petugas,” katanya.


Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K (foto:istimewah)

Selain itu, masih kata Adhi, modus operandi mereka ini adalah komplotan begal yang sering kali meresahkan dan seringkali melakukan tindak pidana di Kabupaten Pasuruan.

“Kelompok mereka ada tujuh orang, namun kita berhasil menangkap tiga orang dan empat orang lainnya masih terus kita buru,” kata adhi.

Adhi menjelaskan, saat melakukan perampasan dengan menggunakan senjata tajam dan mereka juga tidak segan-segan untuk melukai korbannya.



“Sasarannya adalah tempat yang sepi. Mereka bertiga ini telah melakukan 26 TKP di wilayah Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil kita sita diantaranya dua buah celurit, handphone dan dua motor. Hasil dari kejahatan kita masih pengembangan.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan tersebut semuanya adalah Residivis kambuhan, karena mereka semua pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata-rata dua sampai tiga kali hukuman penjara.

“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan di Mapolres Pasuruan, Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar