MabesBharindo.com – Belitung Timur . Akhlanudin/Sekjen DPD LBH Peta DKI Jakarta singgung keras tentang kejadian pembakaran tambang Rajuk suntik didaerah Damar Belitung Timur, tegas ucapnya, ketika dikomfirmasi lewat telepon whatsappnya. Hindari, itu jawaban saya atas pertanyaan pembakaran alat pertambangan di Kecamatan Damar, Belitung Timur(28-5-2022)
Dalam tulisan terdahulu saya menyebutkan jangan musuhi pekerjaan sector pertambangan, karena Belitung Timur identik dengan Timah selama 2 abad terakhir, buatkan areal Tambang Rakyat yang bisa di kelola oleh BumDes dan atau Serikat Pekerja Pertambangan (ini harus dibentuk di Belitung karena urgen memperjuangkan aspirasi anggota).
Seharus nya pihak desa memberikan solusi atas pertambangan yang melanggar, ajak musyawarah di desa bagaimana cara nya tidak melanggar aturan dan bisa menyenangkan semua pihak
Setiap profesi ada kode etik nya, Nelayan tidak serta merta boleh mencari ikan, bila nelayan perahu, perahu nya harus di daftar dan mengikuti zona tangkapan nelayan yang sudah ada regulasi nya, pertanyaan apakah nelayan di Belitung tidak melanggar hukum???, ini harus ada pendataan dari Dinas Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk mendata perahu nelayan apakah sudah berizin dan layak pakai.
Demikian juga profesi pertambangan, ada kode etik nya, mereka harus di wadahi sama hal nya dengan nelayan tadi dan profesi apapun, kata Akhlanudin.
Lalu yang membakar ini apakah bisa di pidana, mari kita ulas:
Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:
1. Barangsiapa;
2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain
Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,-.
Jadi dalam hal ini para penambang yang merasa alat nya di bakar bisa melaporkan ke Polisi dengan delik aduan menghancurkan dan merusak, tegas lebih lanjut kata Akhlanudin/Sekjen DPD LBH Peta DKI Jakarta.
Jurnalis : Suhartono
(Wakabiro MabesBharindo Belitung Timur Kep.babel)
Komentar