Aset milik KSP Indosurya yang disita Bareskrim Polri. /Net.
***MABESBHARINDO.COM…
JAKARTA ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 13 aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, salah satunya gedung Indosurya Center MH Thamrin bernilai kurang lebih Rp1,23 triliun.
“Kami sudah meminta izin penetapan khusus Pengadilan Jakarta Pusat, telah diberi ketetapan berupa 12 aset di Jakarta Pusat, termasuk gedung ini (Indosurya) disita, dengan total Rp1,23 triliun,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis [10/3/22].
Selain gedung, penyidik jua menyita dan memblokir beberapa rekening dalam jumlah rupiah dan Dolar Amerika Serikat (USD), total Rp.42 miliar. Ada juga 47 mobil, salah satunya mobil mewah Rolls Royce, Range Rover dengan total nilai Rp.28 miliar.
“Kami juga masih meminta persetujuan/penetapan khusus dari pengadilan-pengadilan di sekitar Jabodetabek, Jakarta, Bekasi dan Tangerang, totalnya ada tanah, bangunan, ada juga apartemen, kurang lebih sekitar Rp261 miliar,”
Baca juga :
å Kepolisian Daerah Metro Jaya Siapkan Pengaman Rute Konvoi Presiden dan Pembalap Moto GP
å Pemkab Bojonegoro Berikan Insentiv Sektor Keagamaan RT/RW Melalui ADD Dinaikan Jadi 12,5 Persen
Menurut Whisnu, penyitaan aset tersebut baru tahap satu, pihaknya masih menelusuri aset-aset KSP Indosurya yang berada di luar Jakarta. Minggu depan akan disampaikan mana-mana saja aset yang sudah disita dan ditetapkan sebagai penyitaan.
“Kami serius untuk mengungkap sekecil apapun dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ataupun barang bukti untuk dibawa ke persidangan,” kata Whisnu.
Kasus penggalangan uang masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh KSP Indosurya telah bergulir sejak November 2012 dan baru dilaporkan Februari 2020.
Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni pendiri KSP Indosurya serta petinggi koperasi tersebut, dengan inisial HS, JI dan SA.
Dua tersangka HS dan JI telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan tersangka SA masih buron dan diduga berada di luar negeri menggunakan identitas palsu, karena terlacak melintas di Singapura tahun 2021.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repfli Handoko menyebutkan, dalam perkara ini Polri menerima 22 laporan polisi yang dilaporkan di sejumlah satuan Polri, di antaranya dua laporan di Bareskrim Polri, 15 laporan di Polda Metro Jaya, dua laporan di Polda Sumatera Selatan dan tiga laporan di Polda Sumatera Utara.
Dari laporan tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian Rp500 miliar. Polri juga membuka layanan pengaduan, dan menerima sebanyak 181 pengaduan dari investor yang jumlahnya 1.252 orang, dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.
“Dalam perkara ini tersangka dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan, Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” kata Gatot.[Red]
Editor : Khoirul Anam.
Komentar