Pasuruan,(Mabes Bharindo),—Polres Pasuruan Kota tak henti hentinya memburu peredaran narkoba di wilayah hukum polres pasuruan kota,jumat 26.maret.2021.
Satresnarkoba polresta pasuruan kota, berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu
rabu.(24/03) sekira pukul 16.49 wib. berhasil mengendus dan menangkap pelaku di dalam rumah kontrakan tepatnya didalam kamar yang berada di Njelakrejo Jl Ir.H. Juanda Rt.01 Rw.05 Kel.Blandongan Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan.
“Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa disekitar Njelakrejo Jl.Ir.H juanda Kel.Blandongan Kec Bugul Kidul Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan disekitar wilayah tersebut
Yang pada pada akhirnya sekitar jam 16.49 (25/03)dilakukan penangkapan terhadap (AR bin gatot)di dalam rumah kontarakannya yang berada di njelakrejo Jl.Ir h juanda kel. blandongan kec. bugul kidul kota pasuruan
setelah di lakukan penggeledahan pelaku kedapatan menyimpan memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku barang bukti yng di amankan petugas dari tangan pelaku berupa
1. Unit HP
1.buah dompet yang
1.timbangan
1. dompet yg berisi
1. klip sabu – 0,90 gr
1.klip sabu- 1,26 gr1 klip sabu- 1,24 gr
1 dompet yg berisi
1 klip sabu- 0,45 gr
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
kini pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.(Abd Hamid)
Komentar