Jakarta,mabesbharindo com,
Jakarta Pusat – Seorang warga Kemayoran, Prasetyo Utomo (46), terlibat sengketa utang dengan Risnawati (33), yang berujung pada penyitaan satu unit Bajaj oleh pihak kedua. Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian, dan akhirnya dimediasi oleh Brigadir Polisi Witno, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumur Batu.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengatakan bahwa kejadian ini bermula ketika Prasetyo Utomo tidak dapat melunasi utangnya sebesar Rp1,5 juta kepada Risnawati.
“Karena belum bisa membayar utang, pihak kedua mengambil langkah sepihak dengan menyita Bajaj milik pihak pertama, yang digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari,” ujar Kompol Agung saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumur Batu melakukan mediasi di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, pada Senin (20/3/2025) malam. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Pihak pertama membayar Rp1 juta lebih dulu, dan sisa utangnya akan diselesaikan paling lambat 27 Maret 2025. Keduanya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mengedepankan pendekatan problem solving dalam menangani permasalahan masyarakat agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil langkah sepihak dalam menyelesaikan masalah hukum. Jika ada permasalahan, laporkan ke pihak berwenang agar dapat dimediasi dengan baik,” pungkasnya.
Situasi akhirnya kondusif setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Polisi berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar