Aliansi Jurnalis Bojonegoro Gelar Aksi Solidaritas Terkait Kekerasan Pada Wartawan Nurhadi

Daerah311 Dilihat

Aksi solidaritas Aliansi Wartawan se-Bojonegoro saat gelar aksi solidaritas di depan Mapolres Bojonegoro terkait tindakan kekerasan terhadap Nurhadi Wartawan Tempo dalam melaksanakan tugas, Rabu (31/3/2021) 


MABESBHARINDO.COM.
BOJONEGORO – Sejumlah wartawan di Kabupaten Bojonegoro yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Bojonegoro, Rabu (31/3/2021).

Aksi solidaritas ini dilakukan sejumlah wartawan Bojonegoro untuk Nurhadi, wartawan Tempo yang diduga dianiaya saat melaksanakan tugasnya di Surabaya pada Sabtu (27/3/2021) lalu.

Kedatangan para jurnalis dari berbagai media cetak, online, televisi maupun radio ini, mendesak pihak Kepolisian untuk mengungkap dan menangkap oknum pelaku kekerasan terhadap Wartawan Tempo.

Massa aksi solidaritas membawa sejumlah poster dengan tulisan Anti Impunitas Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Polisi Transparan Ungkap Kasus Nurhadi, tulisnya dalam poster.

Selain itu massa juga meminta dan memastikan kepada pihak polisi agar tidak mengulangi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan tugas peliputan di lapangan. Bahwasanya profesi wartawan ini dilindungi oleh undang-undang Pers No 40 tahun 1999 terkait kode etik Jurnalistik serta regulasi lain yang sah.

“Sebagai wartawan kami meminta agar oknum yang melakukan kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi segera ditangkap. Karena ini menciderai undang-undang tentang kebebasan pers,” ungkap M. Yazid selaku koordinator yang juga Ketua PWI Bojonegoro.

Selain melakukan beberapa tuntutan terkait kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi Jurnalis Tempo di Surabaya, sejumlah aliansi wartawan juga melakukan teatrikal serta tabur bunga sebagai salah satu bentuk aksi solidaritas bersama.

Berikut isi tuntutan Aliansi Wartawan se-Bojonegoro terkait kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya diantaranya.

1.Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, wartawan Tempo yang mendapat perlakuan kekerasan saat meliput kasus dugaan korupsi di Surabaya.

2. Tangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi.

3. Mendesak kepolisian (Polda Jatim) membuka kasus ini secara transparan kepada publik.

4. Negara harus menjamin perlindungan kepada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik.

5. Memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali karena perbuatan ini melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

6. Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik

7. Mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

8. Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi.

9. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

10. Meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.

11. Pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.

Komentar