Media mebes BHARINDO ,Batam, senin 28/03/2022-Aliansi rakyat menggugat (ALARM) Gabungan Organisasi, Lsm/okp, Pers.
Sang orator hery marhat dalam orasinya, menpertanyakan, dikemanakan dana DBH, Pajak rokok 70 % dari Propinsi Kepri untuk kota Batam, sebagaimana yang telah diatur dalam undang- undang No 28 tahun 2009.Pasal 31.
Lima puluh Parsen untuk kesehatan dan Penindakan hukum.
Sebelumnya audensi Alarm dengan sekdako Batam, Drs Jepriden menyampaikan bahwa pada tahun 2021 sebesar Rp 36 miliar.” Ujarnya.
Sejauh ini kita belum pernah melihat Pemko Batam, menjalankan Perintah undang- undang tentang Pajak Rokok, untuk Penindakan hukum, jelasnya.
“Alarm, menduga, adanya penyelewengan dana penindakan hukum di baluk semua ini, Sehingga dana yang mestinya dialokasikan buat Penindakan itu, tidak dioperasikan sebagai mana mestinya sesuai dengan amanat undang- undang”tegasnya.
“Ditempat yang sama, Jubir Alarm, Taherman mengungkapkan, bahwa aksi demo ini tidak hanya sampai disini, berikutnya Alarm, bakal melakukan aksi demo dikantor Kejaksaan Negri Batam, meminta DBH Pajak Rokok tersebut diusut, karena kami mencurigai, ada dugaan tindakan Pidana korupsi.” Timpalnya.
Media mabes BHARINDO
Wakaperwil kepri hirmawansyah
Komentar