Ada Apa Dengan Jalur Zonasi, Titik Terjauh Di Terima 1922 Mtr, Namun 3,2 Km Hingga 5,7 Km Lolos Di Terima

Editor penulis : Joko Susilo

Madiun,mabesbharindo.com – Adanya kejadian tidak sesuainya jarak peserta PPDB 2022 jalur zonasi yang telah di terima sejauh 3,2 km hingga 5,7 km dengan yang telah di tetapkan, yaitu 1922 meter. Segenap Tim Verifikator PPDB 2022 SMAN 1 Mejayan tidak bisa berbuat apa-apa dalam menyikapinya.

Di ketahui jalur zonasi  jarak terjauh di SMAN 1 mejayan adalah 1922 meter dan sejumlah 158 pendaftar yang telah di terima sesuai pagu yang sebenarnya pada PPDB tahun 2022.

Pasalnya, menurut selaku petugas verifikator dalam juklak juknis tidak di berikan wewenang untuk melakukan kroscek ke lokasi alamat pendaftar sesuai identitas kependudukan sesuai yang terdapat di kartu keluaraga atau KK.

Pun bilamana terjadi adanya ketidak sesuaian hasil GPS yang di pastikan oleh pendaftar pada saat peserta mendaftar, maka pihak petugas Verifikator sekolah akan menggeser sesuai alamat pendaftar yang sebenarnya.
Tersebut di sampaikan segenap Tim Verifikator Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1 ) Mejayan pada Kamis 7/7/2022 saat tim awak media mabesbharindo.com melakukan Komfirmasi di ruangannya.

BACA JUGA : Ekspor Perdana 150 Ton Porang ke China, Bupati Madiun : Tidak Berhenti Akan Terus Mengawal

“kita mempunyai keterbatasan, tidak bisa mengetahui jarak di sistem pada saat di donwload maupun wewenang melaporkan hasil ke pihak dinas, bilamana ada kekeliruan terkait jarak di luar yang sudah di tentukan. jadi yang bisa kita lakukan hanya memantau secara online seperti yang di lakukan para peserta, sementara yang terpantau oleh pihak kita hanya nama,nomer handpone dan nilai raport saja, dan GPS yang di gunakan pada sistem PPDB 2022 ini bukan Google Map, melainkan Website, kelemahaannya tidak dapat menjangkau pada titik lokasi alamat pendaftar dan hanya sampai di nama desa saja” jelas para verifikator sman 1 mejayan secara bergantian

Namun terbukti, mengacu hasil penelusuran investigasi awak media berdasarkan pengaduan di kantor media mabesbharindo.com bahwa anaknya tidak di terima di jalur zonasi yang jaraknya lebih dekat dari jarak 3,2 km hingga 5,7 km yang telah di terima.

Hingga berita ini di unggah, awak media belum mendapat jawaban keterangan via whatsapp  dari Pejabat Cabang dinas pendidikan provinsi wilayah kab/kota madiun.

Komentar